Insiden Lion Air JT 610, Pemerintah Tak Ikut Gugat Boeing
- Dokumentasi Lion Air.
VIVA – Menteri Perhubungan, Budi karya Sumadi merespons adanya gugatan yang dilayangkan salah seorang keluarga korban dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 terhadap Boeing. Namun, Ia menegaskan keterkaitan hal tersebut pihaknya akan mengikuti aturan dengan menunggu hasil dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Bahwa ada yang menuntut itu hak individu. Jadi, pemerintah tidak mungkin mengikuti persepsi masing-masing, karena relnya itu sudah ada. Jadi kita tunggu KNKT, apa yang direkomendasi KNKT, itu yang akan kita lakukan sesuai dengan sandaran sebagai pemberi evaluasi," kata Budi di Tangerang, Minggu, 18 November 2018.
Menurut Budi, rekomendasi KNKT terkait insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 ada dua atau tiga tahapan yang akan dilalui. Untuk tahap pertama di mana pada November ini, KNKT akan memberikan data tentang faktor yang ditemukan soal kecelakaan.
"Di luar itu, secara reguler kita juga melakukan tapi enggak akan sampaikan dalam domain publik yang berwenang hanya KNKT dan akan menjelaskan rekomendasi selama enam bulan. Itu lazim dan berlaku secara internasional," ungkapnya.
Diketahui, keluarga Rio Nanda Pratama menggugat Boeing ke Pengadilan AS. Anaknya sendiri merupakan satu dari 178 penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Gugatan itu diajukan melalui kantor firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, Rabu 14 November 2018.Â