DNI Direlaksasi, Asing Boleh Masuk di 54 Bidang Usaha Ini
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Pemerintah memutuskan untuk membuka 54 bidang usaha agar bisa berkembang dengan diberikan kebebasan 100 persen mendapat investasi asing. Kebijakan itu terkandung dalam pembaruan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang merelaksasi aturan daftar negatif investasi atau DNI.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, 54 bidang usaha tersebut dilepaskan dari daftar negatif investasi lantaran sudah empat tahun tidak mendapat ketertarikan untuk dikembangkan pelaku usaha domestik dalam konsep kemitraan.
"Yang dikeluarkan tidak ada permintaannya sejak 2016. Sudah empat tahun tidak ada yang minat," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 16 November 2018.
Kebijakan ini nantinya akan dipayungi oleh aturan hukum baru berbentuk peraturan presiden, yang merevisi revisi Perpres No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Revisi tersebut ditargetkan akan keluar pada pekan depan sejak diumumkan pada hari ini.
Dengan semakin banyaknya jenis bidang usaha yang dilepaskan dari daftar negatif investasi, Edy mengungkapkan, pemerintah berharap investasi dalam negeri akan semakin terdorong, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Sebenarnya kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, daftar negatifnya itu berkurang supaya ada perluasan," katanya.
Adapun 54 bidang usaha yang dilepas dari daftar negatif investasi tersebut dimulai dari bidang usaha perdagangan eceran, warung internet, hingga industri rokok kretek, filter maupun rokok putih.
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan konten (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel