Daftar Industri yang Terdampak Paket Kebijakan Ekonomi ke-16
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 demi semakin memudahkan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu isi kebijakan itu adalah perluasan industri penerimaan tax holiday atau fasilitas pembebasan bayar pajak dalam jangka waktu tertentu.
Landasan hukum perluasan kembali aturan penerima pembebasan bayar pajak dengan kurun waktu tertentu itu ditargetkan pemerintah akan rampung pekan depan.
"Untuk tingkatkan kecepatan dan kemudahan dari proses tax holiday, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) keluar satu minggu kemudian (setelah diperkenalkan hari ini)," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, di kantornya, Jumat 16 November 2018.
Iskandar mengatakan, dalam kebijakan pembaruan tax holiday, yang sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 itu, setidaknya terdapat dua aspek yang diperbarui, yaitu perluasan sektor dan klasifikasi baku lapangan usaha atau KBLU yang diberikan fasilitas tax holiday, serta proses penyederhanaan untuk mendapatkan tax holiday sesuai online single submission (OSS).
"Sektornya tambah dua. Kemudian, ada dua sektor yang dulu di PMK 35 kita gabung komputer dan smartphone, kita buat elektronika. Jadi kita sederhanakan namanya, jadi tidak ada yang hilang. Yang tambah pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan ekonomi digital," katanya.
Dengan begitu, daftar sektor industri yang mendapatkan fasilitas tax holiday, yaitu:
- Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
- Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
- Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
- Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.
- Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).
- Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
- Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.
- Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur.
- Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang.
- Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
- Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah.
- Infrastruktur ekonomi.
- Ekonomi digital
Adapun skema insentif bagi investor yang ingin berinvestasi di 18 sektor industri tersebut, yaitu:
- Investasi dengan total nilai Rp5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
-Investasi dengan total nilai Rp1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
-Investasi dengan total nilai Rp5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
-Investasi dengan total nilai Rp15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
-Investasi dengan total nilai di atas Rp30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun
"Yang di bawah Rp500 miliar sampai dengan minimal Rp100 miliar, untuk akomodir investor kecil itu kita buka mini tax holiday. Jika nilai investasinya di bawah Rp500 miliar dia dapat 5 tahun dengan pengurangan pajak penghasilan 50 persen," ungkapnya.