Kemendag Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin tidak akan membiarkan harga-harga pangan melonjak signifikan menjelang maupun saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih menjelaskan, salah satu cara utama untuk menjamin hal itu adalah dengan memberikan sanksi tegas seperti mencabut izin usaha pelaku usaha yang melakukan spekulasi harga.
"Kalau di suatu tempat harga naik di gudang tersebut numpuk maka itu kita namakan penimbunan. Akan dicabut izinnya bahkan kita blacklist sehingga kita imbau ke pelaku usaha jangan coba-cobalah. Berhenti, artinya Kemendag akan bertindak tegas," katanya di Jakarta, Selasa 13 November 2018.
Karyanto mengakui, bahwa pada momentum tersebut biasanya terjadi lonjakan harga. Namun karena lonjakan harga menurutnya hanya disebabkan pasokan yang kurang atau ulah spekulan, maka hal itu sudah dapat diantisipasi sejak dini.
"Kita sudah minta petakan situasi harga dan kita terjun langsung. Jadi kalau ada surplus di suatu daerah kita minta geser agar tidak ada alasan pasokan kurang," tegasnya.
Ia tak menampik setiap hari raya keagamaan dan libur panjang sering memberikan peluang terjadinya lonjakan harga-harga kebutuhan pokok, termasuk jelang perayaan Natal dan tahun baru.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan menyebar pegawainya, termasuk eselon satu ke semua daerah untuk memantau harga dan pasokan kebutuhan pokok. Apabila ditemukan ada kenaikan harga dapat segera diantisipasi. "Diturunkan eselon satu agar dia bisa mengambil keputusan." (mus)