OJK Blokir Rentenir Online

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK, jika mereka beroperasi layaknya rentenir online di sektor bisnis atau ekonomi digital saat ini.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Dia mengaku, pihaknya sudah memiliki sejumlah ketentuan dan sanksi bagi kasus-kasus semacam itu, dari mulai memberi peringatan sampai mencabut izin perusahaan fintech tersebut.

"Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Karena tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggarannya. Macam-macam (sanksinya), mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu cabut izin," kata Nurhaida di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2018.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Saat ditanya apakah OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindak perusahaan fintech pelaku rentenir online itu, Nurhaida pun mengaku bahwa hal itu memang sudah terlaksana.

"Sebetulnya iya, dan selama ini sudah dilakukan OJK. Begitu ada yang ilegal dan bisa dibuktikan bahwa itu tidak berizin, OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk kemudian di blok. Sudah dilakukan untuk diblok dan dicabut izinnya," ujar Nurhaida.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Saat ditanya sudah berapa banyak perusahaan fintech yang ditindak OJK dan Kominfo terkait kasus rentenir online tersebut, Nurhaida pun tak menyebutkan angkanya karena harus memvalidasi lebih lanjut sesuai perkembangan hingga hari ini.

"Tapi itu sudah cukup banyak kok. Saya enggak mau sebut angka dulu karena itu kan sebetulnya lebih di arah pengawasan kerja sama dari tim yang ada," kata Nurhaida.

Mengenai jumlah perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK sendiri hingga saat ini, Nurhaida pun menjelaskan bahwa sudah ada 73 perusahaan yang terdaftar, dan satu perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari pihaknya.

"Kalau yang terdaftar untuk P2P Lending, per Agustus kemarin sudah 73 (perusahaan) yang terdaftar. Yang berizin itu satu, dalam artian itu memang beda. Karena memang ada perbedaan persyaratan untuk dari terdaftar jadi yang berizin, salah satunya dari aspek modal yang berbeda," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024