Dana Nasabah BPR Sinarenam Dijamin LPS, Proses Likuidasi Dilakukan

BPR Sinarenam Permai, Bekasi.
Sumber :
  • Dokumentasi LPS.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu mulai berlaku sejak Kamis 8 November 2018.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu dikutip dari keterangan resminya, Jumat 9 November 2018. 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagaimana RUPS PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan. 

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

Yaitu, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS. 

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Serta, kepada karyawan PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024

Siap-siap, OJK Bakal Cabut Lagi Izin BPR Bermasalah Sampai Akhir 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut hingga 20 izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sampai akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024