Pinjaman Online hingga Sebarkan Data Nasabah, Modus Rentenir Era Baru
- bbc
Menurut Fernandus, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik, mulai dari perolehan, proses, penyimpanan bahkan sampai penghapusan.
"Kita harus mendapat atau atau persetujuan si pemilik data pribadi," kata Fernandus.
Dalam praktik aplikasi pinjaman online, memang proses pengambilan data pribadi sudah masuk dalam syarat dan ketentuan di awal penggunaan aplikasi, yang kemudian seringnya tanpa disadari oleh pengguna, telah mereka setujui.
Untuk soal ini, Fernandus menyatakan, ketika pengguna sudah menyetujui atau menerima syarat dan ketentuan aplikasi, "berdasarkan peraturan menteri berarti mereka sudah (setuju)."
Meski begitu, untuk praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan pinjaman online, Fernandus mengatakan, "Sudah berlebihan. Menurut saya sudah melampaui apa yang kita maksud sebagai , sebagai persetujuan tadi. Belum saya lihat secara serius, tapi pandangan umumnya, ini terlalu berlebihan, kalau seandainya benar ya, dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi."