Januari-Oktober 2018, AJB Bumiputera Akui Sudah Bayar Klaim Rp3,3 T

Direksi baru AJB Bumiputera 1912.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengakui, pihaknya telah membayarkan klaim nasabahnya dengan total nilai sebesar Rp3,3 triliun selama Januari-Oktober 2018.

Indonesia Re Fokus Inovasi Produk Genjot Peningkatan Layanan Reasuransi

Usai memperkenalkan manajemen barunya di hadapan awak media, Direktur Utama AJB Bumiputera, Sutikno Widodo Sjarif mengaku sudah cukup banyak klaim yang dibayarkan pihaknya dengan total pencairan dana senilai Rp3,3 triliun tersebut.

Namun, saat ditanya apakah hal itu termasuk seluruh klaim yang sempat tertunda pembayarannya, Sutikno pun meminta waktu untuk memastikan hal tersebut lebih lanjut.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Kalim Rp 167,76 Miliar ke 57.072 Pemegang Polis

"Saya berjanji, akan menyelesaikan semua klaim, tetapi beri saya waktu. Saya kan baru (menjabat) dan Rp3,3 triliun setahu saya sudah dibayar semuanya. Jadi, semuanya sudah ada dalam rencana," kata Sutikno di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 November 2018.

Mengenai kapan pastinya semua klaim yang sempat tertunda pembayarannya itu akan diselesaikan pihak AJB Bumiputera, Sutikno mengaku bahwa semua hal itu masih dalam proses.

Bos OJK Ultimatum Perusahaan Asuransi Kresna Life

"Ini kan proses. Saya akui bahwa dengan tujuh hari kita baru bertugas ini, saya enggak berani jawab secara sembrono. Tapi yang Rp3,3 triliun sudah dibayar, sisanya saya enggak berani jawab," kata Sutikno.

Saat ditanya apakah banyak aset perusahaan yang dijual untuk membantu pembayaran klaim kepada para nasabah AJB, Sutikno pun tak membantah hal tersebut. Namun. hal itu merupakan sesuatu yang masih terbilang wajar untuk ukuran sebuah perusahaan asuransi.

"Kalau manajemen asuransi, pencairan aset itu biasa," ujarnya.

Diketahui, pada akhir Oktober 2018 kemarin, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera, Slamet Sudarsono sempat menjelaskan, faktor yang membuat pihaknya terpaksa menunda pembayaran klaim asuransi adalah karena adanya masalah kesulitan likuiditas.

Diakuinya, kesulitan likuiditas ini merupakan dampak dari proses restrukturisasi, yang tidak memenuhi harapan dan tidak sesuai dengan skema yang diinginkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya