BEI Longgarkan Aturan, Perusahaan Tambang Belum Profit Bisa IPO
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – PT Bursa Efek Indonesia akan memudahkan para perusahaan tambang mencari dana di pasar modal melalui penawaran saham perdana atau initial public offering/IPO, meskipun baru dalam tahap eksplorasi.
Sebelumnya, perusahaan tambang boleh melantai di bursa, apabila mereka sudah berprofit atau mendapatkan pemasukan dari usaha tambangnya tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihak bursa akan melonggarkan aturan itu, sehingga perusahaan tambang yang belum berprofit tersebut dimungkinkan untuk melantai di pasar modal.
"Yang menyatakan sudah selesai tahapan eksplorasi dan akan memasuki (tahapan) eksploitasi, nantinya (perusahaan tambang) itu sudah bisa IPO," kata Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Senin 5 November 2018.
Mengenai regulasinya, Nyoman mengaku BEI tengah menyusun draf perubahan aturan. Upaya koordinasi dengan para pelaku usahanya pun akan terus dilakukan. Apalagi, antusiasme para pengusaha tambang juga cukup besar, demi melihat kesempatan dalam hal mencari sumber permodalan.
"Sebab, di beberapa sektor seperti EBTKE (Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) kan, banyak yang melirik dari sisi pendanaannya. Itu menjadi harapan baru bagi mereka. Semoga, kita di bursa bisa menjalankan aturannya," kata Nyoman.
Saat ditanya kapan draf aturan itu akan rampung, Nyoman berharap bahwa realisasi IPO para perusahaan tambang yang baru eksplorasi itu sudah bisa terwujud di semester I-2019. Sehingga, rencana penerapan hal serupa di sektor energi migas dan perkebunan, juga bisa segera diterapkan.
"Tahun depan mudah-mudahan, semester I. Kita kombinasi penerapan selama ini, di mana ada IDX Incubator untuk start up company, yang menjadi jembatan untuk masuk ke papan akselerasi," kata Nyoman.
"Plantation itu juga lebih awal lagi. Kalau sekarang kan, revenue sudah kelihatan dalam usia tertentu 6-8 tahun. Nanti, pada saat usia tertentu, yang belum menghasilkan," ujarnya. (asp)