Keputusan Cukai Rokok Ditetapkan Bulan Ini, Naiknya 10 Persen
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Pemerintah akan mengambil keputusan untuk menaikkan cukai rokok pada hari ini, Jumat, 2 November 2018, dengan tenggat waktu hingga 12 November 2018. Kenaikan cukai rokok diperkirakan akan berada di kisaran 10 persen.
"Masih belum diputuskan, mudah-mudahan (hari ini). Kira-kira hampir sama kayak tahun lalu, 10 persenan," kata Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nugroho Wahyu Widodo di Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Nugroho menjelaskan, kenaikan cukai rokok direncanakan pemerintah karena tidak terlepas dari target penerimaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2019 yang naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp155,60 triliun menjadi Rp165 triliun.
"Karena memang target kita naik di APBN. Jadikan naik Rp10 triliun, ya pantas karena targetnya naik ya pasti naik," ungkapnya.
Selain itu, dia pun menegaskan, rencana kenaikan tersebut telah dibicarakan dan diinformasikan kepada pelaku usaha terkait produsen rokok. Respons mereka dikatakannya siap dan menerima kenaikan tersebut.
"Ya mereka maklum kok, satu hal yang sangat maklum untuk naik itu. Karena ya harus begitu, biar kesehatan enggak ngamuk-ngamuk. Kalau konsumsinya naik, ngamuk-ngamuk kesehatan," ungkap dia.
Selain itu, pemerintah juga dikatakannya tidak memukul rata kenaikan cukai rokok kepada seluruh industri. Lantaran pengenaan cukai rokok memiliki layer atau klasifikasi sesuai dengan kapasitas industri itu sendiri.
"Kalau untuk menyerap tenaga kerja banyak akan kita berikan sangat rendah, bahkan rencananya enggak naik yang kecil-kecil, yang pekerjakan orang banyak," tuturnya.
"Enggak satu begini, ada range-nya, yang besar kecil. Jadi yang kelas buruh panen enggak bisa diseluruhin. Range nya a sampai z, yang gede ya gede, yang kecil ya kecil," Nugroho menambahkan. (ase)