Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN 2019

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat untuk dijadikan UU APBN 2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

Pengesahan UU APBN 2019 tersebut disetujui seluruh peserta rapat yang terdiri atas 10 fraksi. Adapun pimpinan sidang paripurna pengesahan UU APBN 2019 itu adalah Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat.

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI. "Setuju," jawab anggota DPR secara serentak.

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

Kesepakatan tersebut diperoleh tanpa adanya interupsi yang intensif dari para anggota dewan. Untuk itu, UU APBN 2019 dapat disahkan dengan secara cepat, baik, dan lancar.

Adapun rincian UU APBN 2019 tersebut yaitu, terdiri atas asumsi dasar makroekonomi dan pembangunan ekonomi 2019, seperti target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, target inflasi 3,5 persen, asumsi nilai tukar Rp15.000 per dolar AS, dan suku bunga SPN 5,3 persen.

Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR

Kemudian, harga minyak mentah atau ICP US$70 per barel, lifting minyak 775 ribu barel per hari, lifting gas 1,25 juta barel setara minyak, tingkat pengangguran 4,8-5,2 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9,5 persen, gini rasio 0,380-0,385, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,98.

Sementara itu, untuk postur APBN 2019 yaitu, pendapatan negara Rp2.165,1 triliun, belanja negara Rp2.461,1 triliun, serta defisit anggaran Rp296,0 triliun atau 1,84 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

"Kesepakatan ini merupakan refleksi dari semua niat dan keinginan kita untuk memajukan negara, yang tertuang dalam berbagai kebijakan yang diambil untuk mendukung investasi, pembangunan sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi kelompok paling rentan, serta menjaga stabilitas perekonomian di tengah gejolak ekonomi global yang sangat menantang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN 2019, di ruang sidang.

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT cair di usia 56 menuai polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022