Pengacara Minta Kasus Karen Agustiawan Segera Dibawa ke Penuntut Umum
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pengacara Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, berharap Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke Penuntut Umum. Sebab, mantan direktur utama Pertamina itu sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan dalam 10 hari terakhir.
“Berdasarkan pasal 50 KUHAP, butir a menyatakan, tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum. Butir b, tersangka juga berhak untuk segera perkaranya diajukan ke pengadilan, dan c, terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan,” kata Soesilo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018.
Soesilo mengatakan, dengan berkas segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan, kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengatakan, Karen telah ditahan selama 20 hari sejak 24 September 2018 lalu, dalam kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy. Kliennya pun sudah merampungkan masa penahanan pertamanya pada 13 Oktober lalu. Namun, penyidik kemudian memperpanjangnya untuk 40 hari ke depan.
Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.