OJK Ingatkan Financial Technology Ancam BPR

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso.
Sumber :
  • VIVA / Renne

VIVA – Kehadiran startup financial technology (fintech) yang merupakan inovasi di bidang jasa keuangan ternyata mengancam keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Pengelola BPR pun diminta untuk meningkatkan pelayanan jasa keuangan untuk bisa bersaing dengan layanan fintech yang kini sudah menembus hingga pelosok daerah.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan untuk menghadapi perkembangan fintech saat ini, BPR harus bisa kompetitif jika ingin tetap hidup karena persaingannya saat ini sudah berat.

“Persaingannya berat karena sekarang ini ke daerah yang peer to peer lending sudah masuk ke seluruh pelosok. Prosesnya untuk mendapatkan pinjaman sangat cepat tanpa ada jaminan dan tanpa ada bukti izin,” kata dia usai membuka Munas X Perbarindo di The Sunan Hotel Solo, Senin, 22 Oktober 2018.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Selanjutnya, Wimboh pun mengungkapkan dengan masuknya fintech ke daerah, maka BPR harus siap berkompetisi dengan produk inovasi dalam jasa keuangan itu. Alhasil, BPR diharapkan melakukan transformasi operasinya dengan menggunakan layanan digital. 

“Mau tidak mau BPR harus menggunakan pelayanan digital untuk tetap bisa bersaing,” ucapnya.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Dengan mengembangkan layanan digital, kata dia, BPR akan bisa berkompetisi dengan menggunakan produk baru yang sudah masuk ke pelosok-pelosok, baik melalui produk perbankan maupun produk jasa keuangannya. 

Untuk itu, ia pun berharap BPR bisa melakukan sinergi dengan membentuk jaringan secara bersama sehingga bisa saling mendukung untuk mengembangkan produk bersama.

“BPR harus bisa melakukan sinergi melakukan network bersama-sama sehingga bisa saling support dan saling bekerjasama. Ditambah dengan sumber daya manusianya yang bagus,” kata dia.

Sedangkan terkait jumlah pinjaman yang telah dikucurkan oleh fintech, ia menyebutkan mencapai Rp13 triliun. Jumlah itu akumulasi dari pinjaman yang dikeluarkan mulai tahun 2016 hingga saat ini. Hanya saja OJK meminta supaya bunga kredit pinjaman fintech itu tidak terlalu tinggi.

“Tentunya jangan sampai sama dengan rentenir, harus lebih murah dan harus punya empati untuk membantu masyarakat kecil daerah yang membutuhkan pembiayaan,” harapnya.

Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto mengakui bahwa kehadiran fintech mengancam keberadaan BPR karena tantangan persaingannya akan lebih besar. 

Untuk itu, BPR harus mempersiakan diri supaya mampu untuk bersaing dengan kehadiran fintech maupun layanan keuangan di pasar.

“Kita sedang mempercepat proses itu. Perbarindo saat ini sedang mempersiapkan transformasi BPR now yang intinya bagaimana menyiapkan diri untuk bersaing dengan fintech. Seperti BPR harus ditransformasi bagaimana bisa melayani public, mempercepat akses keuangan dengan meningkatkan service level, baik itu dengan elektronifikasi maupun digitalnya BPR,” kata dia.

Joko menambahkan untuk menghadapi perkembangan fintech, BPR juga menyiapkan berbagai langkah, di antaranya menyiapkan pemenuhan kelembagaan supaya siap untuk hadapi era teknologi digital, menyiapkan infrastruktur digital dengan kerja sama berbagai pihak untuk menciptakan core banking sytem dan alat teknologi.

“Selain itu juga langkah melakukan inovasi produk-produk dengan kerja sama Bank Mandiiri, seperti dengan e-cash BPR, pelayanan digital BPR. Terus dengan BNI kita kerja sama tapcash Perbarindo, tapcash BPR yang merupakan produk e-money. Dengan pelayanan digital dan cepat itu respons masyarakat lebih baik dan bisa mengikuti demand-nya masyarakat,” harapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024