Menteri Sri Sebut Dana Desa dan Kelurahan Berbeda, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dana kelurahan yang telah dicanangkan pemerintah sebesar Rp3 triliun, berasal dari pos anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Pos tersebut akan berbeda dengan alokasi dana desa.

Soal Banjir Rob, Bupati Demak Curhat ke Sri Mulyani Minta Bantuan

Dia menjelaskan, skema alokasi tersebut nantinya akan diformulasikan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, skema alokasinya tidak seperti dana desa yang didasari atas jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan ketertinggalan suatu daerah.

"Jadi (dana kelurahan) tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, sisi kemiskinanan, dan bagaimana ketertinggalan mereka," tuturnya saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Sri Mulyani Akui 20 Tahun Desentralisasi Fiskal Banyak PR, Apa Saja?

"Tapi (dana kelurahan) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jadi nanti Pak Mendagri nanti sama kami buat keputusan mengenai bagaimana formula untuk pembagiannya," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan, alasan pemerintah menganggarkan dana kelurahan, yakni demi menjaga harmonisasi di antara pemerintahan daerah. 

Sri Mulyani: Perempuan Harus Buktikan Layak Jadi Pemimpin

Karena selama ini ada keluhan dari pihak pemerintahan daerah ada kelurahan yang tidak mendapatkan dana desa, dan ada yang dapat.

"Kalau masukkan waktu itu ke Pak Mendagri kepada saya dan Presiden dalam dengar pendapat dengan wali kota, pemda dan DPR, kami selalu mendengar bahwa dengan adanya dana desa yang saat ini sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, ada satu kabupaten yang bisa miliki kelurahan dan desa," tuturnya.

Karena itu dia menegaskan, demi meredam tensi antar pemerintahan akibat adanya kesenjangan dana tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran untuk dana kelurahan.

"Yang desa dapatkan dan kelurahan tidak dapatkan, Sehingga perlu juga suatu tensi itu dari sisi harmoni pemerintah ke pemda jadi diputuskan adanya alokasi tersebut," ungkapnya.

Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah.

Sosialisasi Pajak Bareng Sri Mulyani, Ganjar Minta Warga Jangan Takut

Di depan pengusaha di Jateng, Ganjar menegaskan bahwa Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan saat ini.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022