Tak Boleh Dihuni, Begini Nasib Tanah Terdampak Likuifaksi di Palu
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengatakan, tanah di wilayah Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya yang hancur akibat gempa serta tsunami akan dijadikan lahan pertanian dan perkebunan bagi warga.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, wilayah yang akan diubah tersebut khususnya yang terjadi pergeseran atau likuifaksi.
"Tanah yang tenggelam tadi bisa jadi tanah pertanian," ujar Sofyan dikutip Jumat 19 Oktober 2018.
Sofyan menegaskan, tanah yang bergeser tersebut sudah tidak bisa lagi ditempati sebagai hunian. Sebab, risiko terjadinya pergeseran tanah bisa kembali terjadi.
"Orang itu akan dipindahkan itu bagian dari kebijakan dari pemerintah untuk relokasi dan membangun tempat-tempat yang lebih aman yang jauh dari patahan atau sesar," katanya.
Ia menjelaskan, secara teori dan hukum hak atas tanah akan hilang kalau tanahnya musnah. Tapi di daerah tersebut tanahnya tidak musnah, hanya saja sudah berubah total. Karena itu perlu dilakukan pemetaan ulang oleh pemerintah.
"Kalau bisa kami kembalikan mana tanah siapa akan dikembalikan. Tetapi enggak boleh dipakai untuk hunian," katanya.
Selain itu, kata Sofyan, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR). Untuk, memastikan zonasi rawan bencana tersebut. Sehingga pemerintah tidak membangun lagi di daerah tersebut.
"Nanti daerah daerah lain yang mempunyai potensi bencana kami harus menyiapkan tata ruang yang sudah mempertimbangkan aspek kebencanaan karena kita tinggal di ring off fire bencana kita tidak tahu kapan terjadi." (mus)