Alasan Tax Holiday Skema Baru Mulai Banyak Diminati Investor

Ilustrasi pekerja di kawasan industri.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Keuangan mencatat, pembaruan skema tax holiday atau pembebasan pajak bagi investasi baru dengan nilai tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, telah dimanfaatkan delapan industri pioneer dengan nilai investasi mencapai Rp161,3 triliun.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Capai tersebut lebih tinggi, jika dibandingkan dengan minat investor, saat tax holiday pertama kali diperkenalkan 2011 silam, yang hanya dimanfaatkan lima industri dengan nilai investasi sebesar Rp39,4 triliun.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menilai skema baru ini jauh lebih baik, jika dibandingkan saat revisi skema tax holiday pada 2015 silam, melalui PMK 159/2015 yang sama sekali tidak dimanfaatkan oleh industri.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, penyebab utama mengapa tax holiday dengan skema baru lebih diminati investor adalah karena semakin sederhananya skema pemberian fasilitas pembebasan pajaknya.

"Dalam PMK sudah jelas periode waktunya, nilai investasi dan periode waktu, tidak lagi ada pertimbangan-pertimbangan seperti dulu. Tinggal mengajukan kepada BKPM, nanti BKPM mencocokan kode baku lapangan industrinya, apakah dia termasuk ke dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat tax holiday atau tidak," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Dalam PMK 35/2018, skema pemberian fasilitas insentif pajak memang sudah semakin sederhana, jika dibandingkan skema yang tertuang dalam PMK 159 tahun 2015.

Contohnya, kata Suahasil, adalah dalam PMK 159, bentuk fasilitas pembebasan pajak yang diberikan tidak baku 100 persen sebagaimana yang tertuang dalam PMK 35, melainkan fasilitas pembebasan pajaknya antar 10 sampai 100 persen.

Kemudian, yang paling mencolok perbedaannya adalah terkait persyaratan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan pajak, di mana dalam PMK 159, pembebasan pajak akan diberikan lima sampai 20 tahun tergantung diskresi Menteri Keuangan.

Sedangkan, lanjut dia, untuk PMK 35, penetapan jangka waktu pemberian fasilitasnya hanya tergantung dari nilai investasinya tanpa penilaian lagi dari Menteri Keuangan.

"Kalau memang masuk, maka tinggal minta ke Menkeu untuk membuatkan PMK-nya. Kalau dulu prosesnya ketika masuk ke BKPM dan kemudian ke Kemenkeu, harus di assess ulang dengan Kemenkeu, ada komite verifikasi yang ketuanya kepala BKF," ujarnya.

"Sekarang enggak ada lagi komite verifikasi. Asal dia masuk ke dalam KBLI yang disepakati, maka dikeluarkan aturannya. Ini kami harap, betul-betul dapat diperhatikan dunia usaha. Dan, dunia usaha mendapatkan kepastian dari awal dapat tax holiday atau tidak terkait nilai investasi yang dia rencanakan," ujarnya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya