Isu Lingkungan Masih Ganjal Transaksi Divestasi Freeport

Divestasi saham Freeport.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Transaksi pembelian divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum, masih terganjal isu lingkungan. Kemungkinan, batalnya transaksi divestasi masih terbuka.

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024

Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengakui hal tersebut dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi VII DPR RI. Ia pun mendorong pihak Freeport Indonesia, untuk bisa menyelesaikan persoalan denda, karena kerusakan lingkungan sesegera mungkin.

"Kami mendorong PTFI, agar bisa menyelesaikan isu lingkungan. Kalau ini tidak diselesaikan, akan sulit kita mendapatkan pendanaan (pinjaman untuk beli saham) dari institusi internasional," kata Budi di ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Budi menegaskan, pihaknya akan membayar divestasi saham PT Freeport Indonesia, setelah isu lingkungan diselesaikan oleh Freeport, karena butuh clearance untuk mendapatkan pinjaman.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, PT Freeport Indonesia telah membuat kerugian lingkungan atau ekosistem yang mencapai US$13,58 miliar atau sekira Rp185 triliun.

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

"Pembayaran (divestasi) setelah isu ini selesai, PTFI bekerja sama dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) agar isu bisa diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan dengan baik transaksi tidak terjadi," kata Budi.

Pimpinan Rapat yang juga Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, temuan BPK atas kerugian negara sebetulnya bisa mencapai Rp200 triliun, jika menggunakan asumsi kurs saat ini.

"Kalau Rp185 triliun itu kan pada kurs Rp13.000 sekian. Kalau pakai kurs sekarang, bisa mencapai Rp200 triliun," katanya.

Ia melanjutkan, nilai atau valuasi perusahaan PT Freeport Indonesia saat ini hanya berada di level US$7,55 miliar, sedangkan kewajiban Freeport untuk mengganti kerusakan lingkungan mencapai US$13,58 miliar.

"Value Freeport Indonesia saat ini hanya US$7,55 miliar, tetapi ada kewajiban dari temuan BPK itu besarnya itu US$13,58 miliar kewajiban, tentu ini harus jadi pertimbangan akuisisi," katanya.

Sementara itu, temuan BPK lainnya adalah PT Freeport Indonesia juga menggunakan area hutan lindung sebagai area penambangan tanpa izin. Total kerugian yang menjadi kewajiban Freeport atas hal tersebut mencapai Rp271 miliar.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia, Tony Wenas. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya