UMP 2019 Naik, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dakhiri memastikan, mulai tanggal 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan yakni sebesar 8,03 persen.
Kenaikan itu dipastikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Dimana memang kenaikan UMP sudah diukur dan diatur dalam peraturan tersebut.
"Ini bukan keputusan Kemenaker. Ini diambil dari data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonominya kita 5,15 persen. Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif di Istana Negara, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2018.
Dengan keputusan itu, maka sudah seharusnya sektor terkait bisa langsung menerapkan. Termasuk para kepala daerah, langsung bisa menyesuaikan kenaikan UMP ini.
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang mempunyai kewajiban menetapkan UMP pada 1 November 2018 tahun ini," kata politisi PKB itu.
Hanif mengingatkan, dengan diberlakukannya PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut, seharusnya para pelaku usaha sudah bisa memprediksi. Bahwa setiap tahun pasti akan ada kenaikan UMP, walau besarannya tidak sama dan belum bisa dipastikan.
"Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, alhamdulilah upah naik terus," katanya.
Dengan PP nomor 78, lanjut Hanif, sebenarnya memberi peluang bagi para pelaku usaha untuk menghitung. Dengan melihat inflasi, maka akan diprediksi sekira berapa kenaikan UMP. Dengan begitu, ada kepastian dan para buruh tidak perlu lagi menuntut dengan aksi-aksi demo lagi.
"Ya kalau demo boleh saja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo saja sudah naik," katanya.