Ingin Daftar Asuransi Syariah, Pahami Dulu 5 Hal ini

Ilustrasi keuangan syariah.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA – Memiliki polis asuransi sudah menjadi gaya hidup masyarakat modern, termasuk asuransi dengan sistem syariah. Selain asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah perlu dimiliki konsumen. Yuk, berkenalan lebih jauh dengan asuransi kesehatan syariah.

Asuransi syariah kian popular di Indonesia, seiring dengan semakin sadarnya masyarakat untuk memiliki asuransi. Salah satu asuransi yang menjadi kebutuhan penting masyarakat ialah asuransi kesehatan syariah. 

Pada dasarnya asuransi dengan pola ini sama seperti asuransi kesehatan pada umumnya, namun asuransi kesehatan syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah. 

Berdasarkan definisi dari Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang. Di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabaru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menjadi nasabah asuransi kesehatan syariah, sebaiknya mengetahui lima hal penting ini untuk lebih mengenal asuransi kesehatan syariah, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id.

1. Sejarah asal usulnya

Sedikit menengok ke belakang, asuransi syariah pertama kalinya muncul pada tahun 1979, melalui sebuah perusahaan asuransi di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance. Pada tahun yang sama, di Uni Emirat Arab juga diperkenalkan produk asuransi syariah. 

Disusul kemudian di Eropa, tepatnya di Swiss, pada tahun 1982 asuransi syariah diperkenalkan oleh perusahaan asuransi Dar Al Maal Al Islami; dan pada 1983 di Luksemburg berdiri Islamic Takafol Company. Selanjutnya, pada 1985 di Kepulauan Bahamas, Bahrain, dan Malaysia juga mulai diperkenalkan asuransi syariah.

Sementara itu, di Indonesia, asuransi yang bernapaskan pada syariat Islam pada mulanya dikeluarkan oleh PT Syarikat Takaful Indonesia. Perusahaan asuransi syariah ini diprakarsai oleh lkatan Cendikiawan Muslim lndonesia (lCMl) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia Tbk, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan Republik Indonesial, para pengusaha Muslim lndonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB).

Mereka tergabung di dalam Tim Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) yang kemudian melahirkan PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994. 

Sejak itu, kemudian asuransi syariah mulai diperkenalkan dan populer di Indonesia. Salah satu produk yang dipasarkan adalah asuransi kesehatan syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) mengawasi peredaran keuangan syariah ini.

2. Perbedaan asuransi kesehatan syariah dengan konvensional

Secara umum, asuransi kesehatan konvensional akan memberikan manfaat kepada Anda ketika Anda jatuh sakit. Manfaat yang diberikan berlaku saat Anda menjalani pengobatan rawat jalan ataupun rawat inap. Pada saat tersebut, tentunya dana yang diperlukan tidaklah sedikit.

Bila Anda telah memiliki polis asuransi kesehatan, Anda tidak perlu pusing-pusing. Tinggal tunjukkan kartu asuransimu kepada staf administrasi rumah sakit, maka segala biaya yang Anda keluarkan akan ditagihkan kepada perusahaan asuransi, sepanjang risiko kesehatan tersebut ditanggung asuransi. 

Maka risiko finansialmu berpindah menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Hal itu bisa terjadi terjadi, karena Anda telah mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk membayarkan berbagai biaya pengobatanmu, dengan fasilitas dan limit tertentu. 

Kewajibanmu, adalah membayar premi bulanan kepada perusahaan asuransi tersebut.
Sedangkan asuransi kesehatan syariah, memiliki tiga perbedaan penting yang membuatnya berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional. Yakni:

1. Asuransi kesehatan syariah bersifat pasti, tidak memiliki unsur gharar atau ketidakpastian

2. Asuransi kesehatan syariah tidak mengandung unsur qimar atau perjudian

3. Asuransi kesehatan syariah tidak mengandung riba

Maksud ketidakpastian di sini adalah bahwa Anda tidak tahu pasti berapa lama premi bulanan itu harus dibayarkan sampai Anda mendapatkan manfaat asuransi. Sebab, Anda tidak pernah tahu kapan Anda jatuh sakit. 

Namun, Anda harus terus membayar premi asuransimu. Sedangkan di asuransi kesehatan syariah memberikan kepastian.

Misalnya, seandainya jika Anda tidak jatuh sakit dalam satu sakit, perusahaan asuransi syariah akan memberikan kebijakan khusus, misalnya mengembalikan sebagian premi kepada Anda. 

Kepala OJK Aceh yang Baru Diminta Perkuat Sistem Keuangan Syariah

Atau, jika perusahaan asuransi syariah menerima keuntungan dari hasil pengembangan, maka sebagian dananya akan dikembalikan kepada Anda sebagai pemegang polis.

3. Menggunakan prinsip takaful dan tabarru

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

Di dalam asuransi syariah, prinsipnya adalah takaful atau koperasi untuk sharing risk. Peserta asuransi berkooperasi, bekerja sama dengan para peserta asuransi yang lain bersama-sama berbagi resiko. Perusahaan asuransi dalam hal ini hanya berperan sebagai admin atau pengelola dana.

Misalkan Anda membayar premi hanya Rp5 juta, tapi bisa mendapatkan klaim sebanyak Rp100 juta. Artinya, dana yang Rp95 juta itu adalah milik para peserta asuransi yang lain. Sesuai dengan akad perjanjiannya, dana dari para peserta asuransi kesehatan syariah itu disebut dana tabarru atau hibah.

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Sedangkan di dalam asuransi konvensional, dana yang Rp95 juga dari contoh di atas merupakan dana milik perusahaan asuransi. Prinsip yang berlaku di sana adalah transfer of risk ke perusahaan asuransi.

4. Dana dikembalikan

Jika tidak pernah klaim, apakah premi yang dibayarkan peserta asuransi kesehatan syariah bisa dikembalikan? Atau ketika masa pertanggungan berakhir, namun pemegang polis asuransi kesehatan tidak mengalami sakit, apakah dana yang dibayarkan hangus?

Dalam asuransi syariah yang berprinsip kooperatif dan berbagi resiko bersama peserta asuransi lainnya, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing. Namun, biasanya pengembalian atas premi yang tidak pernah diklaim diberikan dalam bentuk potongan harga pada saat perpanjangan polis.

5. Amal ibadah

Dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan syariah, maka setiap premi yang dibayarkan dimaksudkan sebagai ladang amal bagi nasabah agar senantiasa diberikan kesehatan, dan terhindar dari klaim pengobatan, sekaligus bisa tolong menolong. 

Bukan hanya melindungi diri dari resiko finansial dan kesehatan untuk diri sendiri, namun juga untuk orang lain.

Begitulah prinsip asuransi kesehatan syariah yang perlu Anda ketahui. Lengkapi perencanaan keuangan pribadimu dengan produk asuransi guna melindungi keluargamu dari risiko finansial. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya