Pasang Panel Surya di Atap Rumah Biayanya Rp18 Ribu per Watt
- Pixabay
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera meluncurkan aturan baru terkait pemanfaatan panel surya atap atau solar photovoltaic (solar PV) rooftop yang akan dipasang di rumah-rumah, instansi pemerintahan, bisnis dan industri. Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia.
Lantas berapa biaya pemasangannya?
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan, untuk pemasangan alat pembangkit listrik itu setidaknya dibutuhkan biaya sebesar Rp275 juta untuk 15.000 watt atau sekitar Rp18 ribu per watt-nya.
"Untuk 15 kilowatt, kasarnya kemarin (hitungannya) Rp275 juta. Tapi kan rumah enggak sampai 15 kw. Rp275 juta dibagi 15, jadi sekitar Rp18 ribu per watt-nya," ujar Rida di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 9 Oktober 2018.
Ia menjelaskan, untuk pemasangan panel surya rooftop tersebut, bisa menghubungi PT PLN atau bisa memantau informasi di website EBTKE Kementerian ESDM, yang juga menyediakan informasi layanan pemasangannya.
"Di website kita ada siapa saja yang bisa memasang atau melayani jasa pemasangan. Ada yang tukang masang dan tukang inspeksi juga," jelasnya.
Ia melanjutkan, dengan pemasangan panel surya tersebut akan menghemat listrik yang dialirkan oleh PLN meskipun di satu sisi potensi pendapatan PLN juga berkurang.
"Kalau penghematan di konsumen, juga berarti pengurangan pendapatan di PLN. Kalau simulasi kami enggak sampai 1,5 persennya," ujarnya.