Banyak Badan Usaha Langgar B20, ESDM: Potensi Dendanya Rp270 Miliar
- Arrijal Rachman/VIVA.co.id.
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut sudah memperoleh temuan awal terkait badan Usaha yang melanggar atau belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan Biodiesel 20 atau B20. Sanksi berupa denda pun sudah dikalkulasikan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan, untuk temuan awal, setidaknya potensi denda yang dicatat mencapai Rp270 miliar. Sanksi itu akan dikenakan kepada badan usaha bahan bakar minyak atau bahan bakar nabati.
"Itu baru potensi, temuan awal kurang lebih Rp270 miliar (dendanya). Jumlah perusahaannya lupa saya. Karena itu, dicatat di teman Kemenko (Perekonomian)," ujar Rida di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 9 Oktober 2018.
Ia melanjutkan, mekanisme sanksi kepada badan usaha itu sedang dibuat petunjuk teknisnya. Sebelumnya, sempat juga disebutkan bahwa sanksi bagi yang melanggar mandatori B20 akan dikenakan denda Rp6.000 per liter.
Pada temuan awal tersebut, Rida melanjutkan, juga ditemukan upaya untuk mengelabui pemerintah. "Harusnya yang dicampur (minyak sawit) misal dari 1.000, yang dicampur cuma 800, berarti yang 200 yang didenda," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan, secara umum implementasi kebijakan B20 berjalan cukup baik, namun diakui belum optimal.
"Alhamdulilah. makin lancar. Tetapi, ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tetapi di luar ekspektasi kita. Intinya, bahwa ini masih belum optimal iya (B20) .Tapi getting better," jelasnya. (asp)