Kemenkeu Cairkan Dana Bencana Palu Rp560 Miliar Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Daru Waskita/ VIVA.co.id.

VIVA – Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran dana, untuk penanganan bencana alam tsunami yang melanda Palu dan gempa bumi di Donggala, Sulawesi Tengah, sebesar Rp560 miliar pada hari ini, Senin 1 Oktober 2018.

Korban Tewas Akibat Gempa Dahsyat di Tibet Mencapai 95 Orang

Dana tersebut, bersumber dari dana siap pakai atau dana on call yang berada di pos anggaran Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).

"Hari ini juga sudah cair. Kami sudah approve dan proses penganggarannya sedang berjalan. Sehingga, itu kami setujui pada hari Sabtu yang lalu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Senin 1 Oktober 2018.

Gempa 7,1 SR Guncang Ibu Kota Nepal

Sri pun menegaskan, pencairan dana bantuan tersebut sesuai dengan pengajuan dana BNPB akhir pekan lalu. Di mana, penggunaannya akan langsung digunakan BNPB, sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Namun, belum termasuk untuk digunakan sebagai dana rehabilitasi sarana infrastruktur, karena prioritas utama adalah penanganan terhadap korban terdampak bencana alam.

Gempa Bumi 6,3 SR Guncang El Salvador, Terasa hingga ke Guatemala

"Kalau (dana) BNPB itu habis, mereka akan menyampaikan ke kami, kami akan support. Kami juga tidak melupakan Lombok, yang mulai tahap rehabilitasi. Jadi, dari Menteri PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) sudah mengidentifikasi fasilitas umum yang akan dibangun dan penganggarannya juga kami sudah coba hitung dan support," tuturnya.

Di lain pihak, BNPB pun menegaskan, dana bantuan tersebut nantinya tidak hanya akan bersumber dari pemerintahan saja, melainkan juga terbuka dari bantuan Internasional sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo.

"Saya baru saja japri dengan Bu Menlu di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya, kita ‘welcome’ dengan tawaran internasional. Nanti, akan dikoordinir Menkopolhukam," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.

Dia pun menjelaskan, untuk mekanisme dan prosedur bantuan internasional tersebut sedang disiapkan BNPB dan Kementerian Luar negeri sesuai dengan peraturan yang ada.

Karena itu, menurutnya, bencana alam yang terjadi di lokasi tersebut tidak perlu di tetapkan sebagai bencana nasional untuk memperoleh dana bantuan Internasional.

"Declare (pernyataan) bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak men-declare status bencana nasional. Jadi, gempa dan tsunami di Sulteng, bukan bencana nasional," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya