RI Siap-siap Luncurkan Perluasan Insentif Tax holiday
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan dalam dua minggu ke depan akan memperluas cakupan penerima manfaat fasilitas insentif fiskal. Ini termasuk fasilitas pembebasan bayar pajak penghasilan badan atau tax holiday.
Dia menjelaskan, perluasan itu mencakup industri penerima paket insentif fiskal yang saat ini tengah kembali dikaji, lantaran peminat fasilitas sangat minim untuk sektor yang telah ditentukan. Sedangkan, potensi lain penerima manfaatnya masih sangat besar dibanding sektor industri yang telah ditetapkan.
"Kita sedang merumuskan ulang mengenai insentif pajak. Kelihatannya perlu diperluas untuk investasi. Kapan dia selesai perlu waktu mungkin seminggu, dua minggu ini," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat 28 September 2018.
Beberapa hari sebelumnya, dia juga mengatakan, minimnya peminat paket kebijakan insentif fiskal tersebut, khususnya tax holiday, disebabkan sektor-sektor industri yang telah ditentukan ternyata kurang diminati investor.
Sektor yang masih kurang diminati tersebut, kata Darmin, misalnya sektor industri besi dan baja maupun turunannya, hingga sektor industri petrokimia dan farmasi.
"Karena yah agak terburu-buru. Di luar itu kayaknya ada beberapa masih berpotensi untuk dimasukkan. Ternyata itu sektor yang memang penting buat kita, tapi yang mau invest di situ juga tidak terlalu banyak yang mau, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," ungkap mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Untuk tax holiday, pada dasarnya pemerintah telah melakukan perluasan cakupan industri pionir yang bakal menikmati fasilitas tersebut pada April lalu, dari yang semula delapan industri menjadi 17 industri. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Kita juga harus mengevaluasinya dengan baik. Tapi yang jelas kita memang akan perluas," tegas Darmin. (ren)