RI Siap-siap Luncurkan Perluasan Insentif Tax holiday

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan dalam dua minggu ke depan akan memperluas cakupan penerima manfaat fasilitas insentif fiskal. Ini termasuk fasilitas pembebasan bayar pajak penghasilan badan atau tax holiday.

Kantongi Investasi Rp295 Triliun usai Kunjungan 5 Negara, Prabowo Subianto: Alhamdulillah!

Dia menjelaskan, perluasan itu mencakup industri penerima paket insentif fiskal yang saat ini tengah kembali dikaji, lantaran peminat fasilitas sangat minim untuk sektor yang telah ditentukan. Sedangkan, potensi lain penerima manfaatnya masih sangat besar dibanding sektor industri yang telah ditetapkan.

"Kita sedang merumuskan ulang mengenai insentif pajak. Kelihatannya perlu diperluas untuk investasi. Kapan dia selesai perlu waktu mungkin seminggu, dua minggu ini," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat 28 September 2018.

Anggota DPR Ngamuk ke Apple yang Minta Tax Holiday 50 Tahun: iPhone Layak Diblokir

Beberapa hari sebelumnya, dia juga mengatakan, minimnya peminat paket kebijakan insentif fiskal tersebut, khususnya tax holiday, disebabkan sektor-sektor industri yang telah ditentukan ternyata kurang diminati investor.

Sektor yang masih kurang diminati tersebut, kata Darmin, misalnya sektor industri besi dan baja maupun turunannya, hingga sektor industri petrokimia dan farmasi.

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

"Karena yah agak terburu-buru. Di luar itu kayaknya ada beberapa masih berpotensi untuk dimasukkan. Ternyata itu sektor yang memang penting buat kita, tapi yang mau invest di situ juga tidak terlalu banyak yang mau, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," ungkap mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Untuk tax holiday, pada dasarnya pemerintah telah melakukan perluasan cakupan industri pionir yang bakal menikmati fasilitas tersebut pada April lalu, dari yang semula delapan industri menjadi 17 industri. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Kita juga harus mengevaluasinya dengan baik. Tapi yang jelas kita memang akan perluas," tegas Darmin. (ren)

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Posisi Investasi Internasional Indonesia Naik Jadi US$274,0 Miliar di Kuartal III-2024

Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada kuartal III-2024 sebesar US$274,0 miliar atau naik dibandingkan kuartal II-2024.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024