Ingin Ajukan KPR, Siapkan Dulu 7 Jenis Biaya ini

Pengunjung melihat maket rumah di pameran properti di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Memiliki rumah sendiri, tentunya menjadi tujuan semua orang, Anda mungkin salah satunya. Beruntung, di tengah harga rumah yang semakin mahal, kita difasilitasi oleh beberapa cara untuk mendapatkannya, salah satunya metode Kredit Pemilikan Rumah.

KPR bisa jadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki rumah impian, namun dana masih terbatas untuk beli secara tunai. Syarat mengajukan KPR terbilang tidak sulit dan juga murah.

Namun, selain uang muka yang harus dibayarkan, Anda akan dihadapkan pada sejumlah biaya lain, saat hendak mengajukan KPR.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Seperti dikutip dari Cermati.com, Jumat 28 September 2018, berikut tujuh jenis biaya yang harus Anda siapkan saat ingin mengajukan KPR:

1. Biaya pajak untuk KPR komersil alias bukan subsidi sebesar 10 persen

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Baik membeli rumah secara tunai maupun secara kredit, Anda akan dibebani oleh biaya pajak. Dalam hal ini, adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga rumah tersebut. Jadi, jika Anda berniat membeli rumah KPR, siapkan biaya pajak ini ya.

2. Biaya BPHTB sebesar lima persen

Biaya lainnya yang harus Anda siapkan saat mengambil KPR adalah Bea Perolehan atas Hak tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarannya sekitar lima persen dari harga rumah dan telah dikurangi harga Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOP).

3. Biaya APHT sekitar Rp1,2 juta

Selain biaya pajak, biaya lainnya yang perlu Anda siapkan ialah biaya untuk pembuatan Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Biaya APHT ini biasanya sekitar Rp1,2 juta.

4. Biaya notaris sekitar Rp250-750 ribu

Dalam hal melakukan perjanjian pembelian rumah, antara pihak pembeli dan pihak bank sebagai pemberi kredit akan melaksanakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris.

Notaris ini bertugas untuk mengurus sejumlah dokumen seperti Akta Perjanjian KPR, Akta Jual Beli, bea balik nama, pembuatan sertifikat, dan dokumen lainnya.

Nantinya, biaya pengurusan sejumlah dokumen tersebut oleh notaris akan dibebankan oleh pihak pembeli. Oleh sebab itu, siapkan juga biaya notaris ini. Biaya notaris sekitar Rp250-750 ribu di luar biaya pengurusan sejumlah dokumen.

5. Biaya provisi sebesar 0,5-1 persen

Biaya provisi atau survei ini berada di besaran 0,5 persen hingga satu persen dari jumlah pinjaman KPR yang Anda terima. Biaya provisi ini perlu diperhatikan, termasuk biaya-biaya lain yang tertulis dalam akad kredit. Hindari malas membacanya yang nantinya justru bisa merugikan Anda.

6. Biaya asuransi sekitar 0,1 persen

Membeli rumah dengan metode KPR, tentunya lebih baik lagi jika ikut menyertakan asuransi. Namun, acap kali pihak penjual tidak memberikan keleluasaan bagi Anda sebagai calon pembeli untuk dapat menentukan sendiri asuransi yang diinginkan.

Besaran biaya asuransi berbeda-beda tapi biasanya sekitar 0,1 persen dari harga properti. Bank pemberi KPR biasanya akan menyertakan asuransi jiwa guna mengantisipasi kemungkinan nasabah tidak bisa melanjutkan cicilan KPR-nya dikarenakan meninggal dunia.

Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah besaran biaya asuransi KPR ini bergantung pada usia sang pemohon KPR. Semakin tua umur saat mengajukan KPR, maka semakin besar pula biaya asuransi KPR yang harus Anda tanggung.

7. Biaya denda sekitar 0,5-1 persen

Kendati biaya denda adalah hal yang harus dihindari, namun tidak salahnya jika Anda juga memerhatikan perihal biaya ini. Sama halnya dengan cicilan lain semisal cicilan kendaraan atau cicilan barang elektronik, cicilan rumah pun akan membebani Anda dengan biaya denda jika pembayarannya telah melewati tanggal jatuh tempo.

Sebab itu, usahakan untuk selalu tepat waktu saat membayar angsuran KPR. Atau, kalau pun terpaksa telat membayar karena adanya kebutuhan tidak terduga yang sama pentingnya, pastikan Anda sudah mengetahui berapa besaran biaya denda yang wajib untuk Anda bayarkan, sehingga bisa Anda antisipasi.

Hal ini, karena setiap bank punya kebijakan perihal keterlambatan pembayaran KPR yang berbeda satu sama lain. Biasanya, besaran denda sekitar 0,5 persen hingga satu persen dari jumlah cicilan bulanan dikalikan jumlah hari keterlambatan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya