Ekspektasi Kenaikan BI Rate Bikin Pasar Keuangan Adem Respons Fed

Papan elektronik pergerakan IHSG.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve/Fed telah menaikkan suku bunga sebesar 0,25 persen, menjadi 2,25 persen. Respons Bank Indonesia menyikapi kebijakan itu pun dinantikan pelaku pasar keuangan

Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty, Begini Perannya Perkuat Industri Keuangan

Analis Binaartha Sekuritas, M. Nafan Aji menilai, kenaikan 25 basis poin dari The Fed itu tidak terlalu dikhawatirkan oleh para pelaku pasar. Karena santer berhembus, BI akan merespons kebijakan itu dengan menaikkan suku bunga BI 7-Days Repo Rate sebesar 25 basis poin, dari 5,5 persen menjadi 5,75 persen.

"Apalagi, sebelumnya rupiah sempat menyentuh level Rp15 ribu, kemudian pada akhirnya kembali terapresiasi ke level Rp14.915," kata Nafan, saat dihubungi VIVA, Kamis 27 September 2018.

BRI Borong 11 Penghargaan Finance Asia, Sunarso Dinobatkan Jadi The Best CEO

Nafan berpendapat bahwa wacana BI itu diyakini akan mengurangi dampak dari capital outflow. Maka dari itu, hal tersebut memberikan sentimen positif pada penguatan IHSG dan rupiah pada hari ini.

"IHSG masih berpotensi menguat pada hari ini, karena terdapat pola upward bar pada daily chart. Range-nya ada di 5.846 sampai 5.922," kata Nafan.

OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Rp 8,52 Triliun pada 2025

"Rupiah juga masih berpotensi terapresiasi terhadap dolar AS pada hari ini, karena terlihat pola hangin man candle pada US$-IDR daily chart. Range-nya sekitar Rp14.810 sampai Rp15.060," ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan suku bunga ini menurut The Fed akan mampu membuat ekonomi Amerika Serikat terus tumbuh dalam tiga tahun ke depan, dan mengakhiri era suku bunga rendah.

Dengan kenaikan ini, The Fed tercatat sudah tiga kali menaikkan suku bunga acuan selama 2018, dan akan menempatkan suku bunga pinjaman naik menjadi 3,4 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

OJKmenuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024