Penyebab Minimnya Minat Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi.
Sumber :

VIVA – ?Sekjen dan Wakil Ketua Bidang Keagenan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia atau AASI Srikandi Utami mengatakan, minat masyarakat terhadap pasar industri syariah di Indonesia masih rendah, jika dibandingkan dengan industri konvensional.

5 Prinsip Dasar Asuransi Syariah, Nasabah Dapat Berkah Dunia dan Akhirat

Srikandi menduga, rendahnya tingkat penetrasi pasar syariah merupakan salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan market share industri asuransi syariah.

"Seretnya penetrasi pasar karena jumlah agen asuransi syariah masih rendah. Selain itu, perilaku pasar keuangan juga masih mempercayakan asuransi konvensional," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.

Platform Kitabisa Resmi Bentuk Perusahaan Asuransi, Simak Sistemnya

Secara perbandingan, Srikandi menjabarkan bahwa agen asuransi berlisensi syariah saat ini hanya sekitar 174 ribu orang, atau sekitar 20 persen dari seluruh total agen asuransi yang ada di Indonesia.

"Sementara jumlah agen (asuransi) konvensional itu sekitar 600 ribu. Jadi yang berlisensi syariah hanya 20 persen," kata Srikandi.

Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty, Begini Perannya Perkuat Industri Keuangan

Selain itu, perilaku pasar keuangan syariah, terutama soal minat masyarakat terhadap industri asuransi syariah, biasanya memang bertumpu pada keinginan personal dengan nilai agama sebagai salah satu faktor kecenderungannya.

Maka, Srikandi berharap agar industri asuransi syariah ke depannya bisa semakin berkembang, dan bisa menyumbang implementasi keuangan syariah dalam tingkat nasional.

Oleh karena itu, jumlah agen asuransi syariah menurutnya juga harus dikembangkan, agar bisa lebih bersaing dalam hal market share dengan para agen asuransi konvensional.

"Karena kalau mau dilihat, sampai Juli 2018, market share industri syariah itu untuk asuransi jiwa hanya sekitar 6,27 persen, untuk general insurance 3,83 persen, dan reinsurance sebesar 8,43 persen." (mus) 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

OJKmenuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024