Dirjen Migas Jabarkan Ketentuan Pesan dan Distribusi B20
- freewebs.com
VIVA – Pemerintah telah memutuskan bahwa purchase order atau pemesanan pembelian biodiesel 20 persen atau B20, adalah 14 hari sebelum pengiriman.
Selain itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto juga menjelaskan, ada ketentuan lain mengenai PO B20 tersebut, yang dimaksudkan untuk menghindari kelebihan pasokan B20 itu di sejumlah depot penjualan.
"Misalnya pengiriman (B20) harusnya kan tanggal 14, jadi PO seharusnya tanggal 1 kan. Ketika PO-nya tanggal 2, kan pengirimannya harus tanggal 16, nah yang tanggal 1 ini gimana?" kata Djoko di kantor Kemenko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.
"Bisa saja dia masih punya stok B20 kan, terus dia jual. Ini untuk mencegah terjadinya kelebihan supply. Sebab mau taruh di mana (kelebihan supply itu)," ujarnya menambahkan.
Djoko memastikan, kendala pesanan pembelian dan penundaannya akibat masih tersedianya pasokan B20 itu, akan dilihat lebih lanjut dalam konteks per kasus.
Namun, dia juga menegaskan bahwa apabila celah dalam ketentuan itu coba dipermainkan oleh para depot penyedia B20, maka denda yang akan dikenakan pun akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PO keluar nih, datang kan badan usaha BBN. Sementara di tangkinya masih penuh. Ya ditunda, gitu," kata Djoko.
"Pokoknya kalau yang jual B0 (nol) kena denda. Tapi kalaupun dia mundur PO-nya karena alasan masih ada stok, ya enggak ada masalah. Yang jelas, begitu dia berani menjual B0 (nol), maka kena sanksi aja (Rp6 ribu per liter)," ujarnya.