Kemenhub Tegaskan Tak Akan Jadi Aplikator Transportasi Online
- Dokumentasi Kementerian Perhubungan
VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan jadi operator ataupun aplikator dalam pembentukan transportasi online pelat merah yang wacananya dibentuk. Peran Kemenhub ditegaskan hanya sebatas regulator yang akan mengawasi kegiatan transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, isu aplikasi pelat merah itu awalnya muncul dari aliansi pengemudi yang tidak puas dengan penghasilannya di Gojek maupun Grab. Sebab, dengan jumlah mitra yang semakin banyak maka penghasilan para pengemudi pun menurun.
"Beberapa kali aliansi menyuarakan ke aplikator terkait penghasilan atau tarif. Kedua aplikasi tersebut menurut aliansi tidak menguntungkan sekali. Maka muncullah ide aplikasi baru yang disiapkan pemerintah," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Ia menjelaskan, pihaknya mempersilakan saja bagi badan usaha, baik BUMN atau bekerja sama dengan swasta untuk membentuk aplikasi tersebut.
"Saya menanggapi sampai saat ini sebagai regulator. Saya tidak mau campurkan regulator dan aplikator. Enggak mungkin saya lakukan," ujarnya.
Terkait perbincangan yang dilakukan dengan pihak PT Telkom Indonesia Tbk beberapa waktu lalu, Budi menyebutkan hanya sebatas bertukar ide atau usulan Telkom terkait pembentukan transportasi pelat merah tersebut.
"Apakah badan usaha baru silakan. BUMN silakan. Jadi enggak ada Kemenhub menjadi aplikator pelat merah," tuturnya.