DPR Sepakat Subsidi Energi di RAPBN 2019 Naik Jadi Rp157 Triliun
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk mengalokasikan subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2019 menjadi sebesar Rp157,79 triliun. Jumlah itu meningkat Rp1,25 triliun dari usulan pemerintah sebelumnya yang sebesar Rp156,5 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazaran, selaku koordinator rapat panitia kerja dari pemerintah menjelaskan, kenaikan tersebut disebabkan adanya perubahan asumsi dasar nilai tukar rupiah dalam RAPBN yang telah disepakati sebesar Rp14.500 dari yang sebelumnya Rp14.400.
"Kenaikan asumsi ini yang membuat pagu subsidi energi mengalami kenaikan Rp1,25 triliun, dari sebelumnya Rp156,5 triliun menjadi Rp157,79 triliun," kata Suahasil di ruang rapat Banggar, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 19 September 2018.
Secara rinci, dia menyebutkan, subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi bahan bakar minyak dan LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp100,68 triliun. Untuk BBM sebesar Rp33,3 triliun, LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp72,32 triliun, serta mencakup carry over atau pembayaran kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp5 triliun.
Pemberian subsidi BBM dan LPG ini, dikatakannya, juga sudah mempertimbangkan penyesuaian subsidi tetap solar menjadi sebesar Rp2.000 per liter, dengan asumsi harga minyak Indonesia, crude price US$70 per barel.
Sementara itu, untuk subsidi listrik sebesar Rp57,1 triliun. "Dalam subsidi BBM dan elpiji serta listrik, masing-masing ada carry over Rp5 triliun ke tahun anggaran berikutnya," ucap dia.
Dengan begitu, maka subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram mengalami kenaikan Rp616,5 miliar dari asumsi awal, dan subsidi listrik mengalami kenaikan Rp642,7 miliar.