Belanja E-Commerce Luar Negeri Dibatasi Maksimal US$75 per Orang 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan tentang impor barang kiriman lewat e-commerce. Perubahan regulasi itu ditulis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018. Bea cukai membatasi pembelian barang dari luar negeri yang bebas bea masuk maksimal US$75 per orang. 

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan, perubahan kebijakan itu dilakukan dalam rangka upaya penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk mematikan bisnis atau industri e-commerce, melainkan untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan bisnis antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari industri kecil menengah (IKM), yang membayar pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman, serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

"Ini yang perlu dicatat, bahwa kita tidak ingin membunuh bisnis online. Tidak ada niat sedikit pun untuk membunuh industri online. Tetapi yang kita lakukan adalah menciptakan keadilan sehingga bisnis konvensional juga masih bisa bertahan," kata Heru di Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.

Lebih jauh ia katakan, kebijakan itu pun juga dilakukan dari hasil konsultasi dengan sejumlah stakeholder terkait lainnya. Di antaranya adalah Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), Kementerian Perindustrian, Asosiasi Forwarder (ALFI), dan beberapa asosiasi IKM.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Menurut Heru, saat ini banyak dari pelaku bisnis e-commerce yang menyalahgunakan ketentuan membeli barang impor dengan cara membawa barang langsung dari negeri yang dituju dengan memanfaatkan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, lanjut Pambudi, pemerintah sepakat menurunkan nilai batasan belanja barang secara langsung yang kerap kali disalahgunakan oleh pelaku bisnis tersebut.

"Pemerintah ingin masyarakat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu tentu pemerintah ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri," ujarnya. (ase)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022