Catat, Akhir September Integrasi Transaksi Tol JORR Berlaku
- Dok. PUPR
VIVA – Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa. Di sektor jalan tol, pemerintah akan menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.
Kebijakan ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 30 tahun 2017, di mana jalan tol disyaratkan memiliki tingkat pelayanan dan kenyamanan tinggi dibandingkan jalan umum dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Adapun Integrasi transaksi tol akan dilanjutkan yakni pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) setelah sebelumnya di ruas tol Jakarta-Palimanan-Brebes Timur, Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrean transaksi tol.
“Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 September 2018.
Untuk itu, dalam upaya penerapan tersebut, pihaknya akan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat sebelum diberlakukan yakni paling lambat akhir September 2018.
Menurut dia, transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk. Sehingga berbeda dari saat ini dengan sistem transaksi tertutup.
Adapun saat transaksi tertutup dilakukan, pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.
Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, di mana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.
Basuki menggarisbawahi bahwa perubahan tarif telah dikalkulasi dengan seksama. “Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tarifnya, Basuki mengatakan tarif tol JORR jauh dekat menjadi Rp15 ribu untuk golongan I, lalu Rp22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp30 ribu untuk golongan IV dan V. sedangkan Bintaro Viaduct ke Bintaro tetap sebesar Rp3.000 sekali masuk.
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.
Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren. (ase)