Dorong Inklusi Keuangan, Pemerintah Pangkas Aturan Penghambat Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah memastikan akan memangkas sejumlah hambatan yang membuat Financial Technology atau Fintech sulit berkembang. Hal itu, penting mengingat kontribusi Fintech ke perekonomian nasional tumbuh cukup baik.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif Kementerian Koordinator Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan, perhatian ini diberikan karena fintech tidak hanya dorong ekonomi, melainkan mampu mendongkrak inklusi keuangan nasional ke depan. 

“Kita selalu melihat, apa ada regulasi yang selama ini bikin menghambat. Misalnya ada seperti itu, kita pasti akan membantu,” ujar Eny dalam keterangannya, dikutip Minggu 16 September 2018. 

Bahkan, Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) juga ikut mengupayakan simplifikasi aturan tentang sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001. Yang diharapkan bisa lebih memudahkan fintech, terkait masalah pemenuhan syarat-syarat legasinya. 

Bantuan-bantuan lain pun siap diberikan DNKI Kemenko Perekonomian ini kepada penyelenggara fintech, agar sektor ini bisa makin berkembang. “Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kita juga akan membantu ke sana,” tegas Eny. 

Perlu diketahui hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat fintech lending telah mencapai angka Rp7,64 triliun. Nilai ini tumbuh berkali lipat dibandingkan nilai penyalurannya pada akhir Desember  2016 yang baru menyentuh angka Rp200 miliar. 

Dukungan penuh terhadap fintech ini, lanjut Eny tidak melepaskan sisi perlindungan terhadap konsumen. Sebab, ia berharap makin banyak fintech yang berizin maka semakin bagus dapat diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Kita juga harus seimbang antara mau memperluas cakupannya, tetapi kita juga harus memperhatikan perlindungan konsumen juga,” ujarnya.

Menguak Sejarah Pinjol di Indonesia, Ternyata Berawal Dari Ini

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Aftech, Aji Satria Suleiman mengatakan, aturan fintech yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana implementasiannya di lapangan. Salah satunya adalah  data valid ke Dukcapil mencegah penipuan dari konsumen. 

“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraud sudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” jelasnya. 

Inovasi Baru Bank Digital, Tonjolkan Ekosistem yang Kuat di Industri BPR

Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aftech yakin analisis terhadap konsumen akan lebih valid. Dengan demikian, persentase non-perfoming loan (NPL) dapat ditekan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024