Alasan Proyek Tol Serpong-Kunciran Tak Kunjung Rampung

Ilustrasi Pembangunan Jalan Tol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono melakukan, pemantauan proses pembangunan Tol Kunciran-Serpong. Dalam pemantauan tersebut, pihaknya menyebutkan target perampungan dan kendala dalam pembangunan tol.

Laba Bersih Hutama Karya Meroket Capai Rp 844 Miliar di Kuartal III-2024

"Untuk proses pembangunan akan rampung pada tahun 2019, di Maret atau Desember, tergantung proses pembayaran nanti yang ditargetkan rampung dibayar pada Oktober 2018," katanya, Jumat 14 September 2018.

Ia menyebutkan, pada proses pembayaran atau perampungan proses pembangunan tol hanya terdapat satu kendala yakni, soal pembebasan lahan yang masih terhambat atau kondisi tanah.

Daftar Jalan Tol yang Dikelola Astra Infra

"Progresnya untuk yang paket 1, sudah 66 persen. Paket 2, 71 persen pokoknya semua tergantung tanah. Kalau cuaca sedang hujan, itu bagaimana kita memadatkan tanah dengan baik terus juga bebasnya," jelas Basuki.

Ia menyatakan, pembangunan jalan tol ini sangat ditunggu masyarakat lantaran, dengan adanya jalur ini mampu meminimalisir sejumlah permasalahan alur transportasi.

Hasil Investigasi Kecelakaan Tol Cipularang Jadi Acuan Kemenhub Perbaiki Aspek Keselamatan

"Saya berharap, proses pembangunannya semakin cepat, karena banyak ditunggu. Dengan adanya tol ini, satu tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi pengantaran logistik lebih lancar dan murah," ungkapnya.

Ruas Tol Kunciran-Serpong terbentang sepanjang 11,2 kilometer, yang terdiri dari dua paket. Paket I Kunciran-Parigi sepanjang 6,78 kilometer dan Paket II Parigi-Serpong sepanjang 4,42 kilometer.

Berikut, merupakan data dari Kementerian PUPR mengenai lahan yang masih belum dibebaskan :

- Lahan belum dibelum dibebaskan sesuai dengan kepemilikan warga, seluas 31.851 meter persegi (M2), potensi kontingasi 1,27 persen, validasi dan pemberkasan 0,40 persen.

- Aset negara seluas 3.478 M2, Tanah TNI 0,22 persen, tanah kas desa 0,10 persen.

- Tanah wakaf 0,11 persen.

- Menggugat ke pengadilan 0,61 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya