KKKS Wajib Tawarkan Produksinya ke Pertamina, Begini Aturannya
- ANTARA FOTO/ADV
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Beleid ini diterbitkan dengan maksud mengoptimalkan pemanfaatan hasil minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, aturan ini berlaku sejak 5 September 2018. Salah satu poin di dalam aturan itu adalah seluruh kontraktor migas dalam negeri wajib menawarkan produksinya ke PT Pertamina sebelum diekspor.
"Di dalamnya menyatakan bahwa para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harganya sesuai dengan kelaziman bisnis atau business to business," ujar Arcandra, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 September 2018.
Dia menjelaskan, kewajiban untuk menawarkan hasil produksi kontraktor dan afiliasinya dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Hal ini tercantum dalam pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tersebut.
Arcandra pun mengungkapkan, seluruh KKKS sudah menyatakan kesediaannya untuk menjual hasil produksi crude bagian mereka kepada Pertamina.
"Sepengetahuan saya semuanya willing (mau) untuk menjual ke dalam negeri," ujarnya
Dijelaskannya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah KKKS 'besar' dan seluruhnya menyatakan kesediaannya untuk hal itu.
"Mungkin ada B to B-nya seperti apa harganya, silakan berhubungan langsung dengan Pertamina," tambahnya.
Pada pasal 5 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa Pertamina dapat melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian kontraktor. Atas penunjukan langsung itu, Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama dua belas bulan.
Beleid tersebut juga menyatakan bahwa setelah dilakukan negosiasi antara kontraktor atau afiliasinya dengan Pertamina atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, Pertamina, dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah memang diketahui sedang berupaya mengurangi impor demi menekan besarnya potensi defisit transaksi berjalan hingga akhir tahun. Selain itu, tujuan dari pengurangan impor adalah untuk menguatkan nilai tukar rupiah.
Sektor migas memang diketahui merupakan salah satu penyumbang defisit. Sebab, Indonesia hingga kini masih menjadi negara pengimpor minyak lantaran produksi dalam negeri belum bisa menutup kebutuhan dalam negeri.