Satgas Waspada Investasi Temukan 182 Fintech Pinjaman Tanpa Izin
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, di mana kesemuanya terbukti ilegal, karena tidak memenuhi aturan POJK 77/POJK.01/2016, dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
"Dampak negatifnya, kalau kita biarkan ini bisa digunakan untuk pencucian uang untuk terorisme. Data nasabah juga bisa disalahgunakan, karena tidak ada yang mengatur. Potensi penerimaan pajak juga tidak ada. Serta, dapat timbulkan ketidak percayaan terhadap fintech peer to peer landing legal, dan menghambat market share-nya," tegas dia, di Jakarta, Jumat 7 September 2018.
Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending beroperasi tanpa izin OJK.
Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK, yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth, sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Untuk itu, kata dia, Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut menghentikan kegiatan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, selesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
"Dan, kami sampaikan ke Bareskrim, karena diduga melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi merugikan masyarakat. Kita juga minta Kominfo untuk memblokir semua konten yang terkait platform ini dan kita juga minta google remove ini," ungkapnya.
Selain itu, dia pun mengimbau, agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Terkait informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, dikatakannya, dapat diakses melalui www.ojk.go.id.