Pemerintah Naikkan Pajak Mobil Mewah, Harganya Bisa 3 kali Lipat
- Youtube
VIVA – Pemerintah hari ini, Rabu 5 September 2017 secara resmi menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1147 komoditas. Tidak terkecuali, kendaraan roda empat atau mobil pun dimasukkan sebagai bagian dari komoditas impor, yang akan dikenakan kenaikan tarif.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mobil utuh atau completely built-up (CBU), telah diputuskan kenaikan tarif PPh, dari yang sebelumnya 2,5 persen sampai 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk untuk kendaraan mobil mewah.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan, lantaran mobil mewah berkontribusi besar dalam mendorong pelonjakan impor. Di mana nilai impornya dari Januari hingga Agustus 2018 sudah mencapai US$87,88 juta.
"Untuk barang mobil mewah, itu adalah barang mewah yang sama sekali tidak penting bagi republik ini, iya benar kan. Inilah yang kita sebutkan total impor kita capai US$87,88 juta untuk barang ini," kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu 5 September 2018.
Selain kenaikan, PPh pasal 22 impor sebesar 10 persen, Sri Mulyani menambahkan, bea masuk untuk kendaraan tersebut juga dinaikkan, dari yang sebelumnya di rentang antara 10 sampai 50 persen menjadi rata seluruhnya 50 persen.
Kemudian, juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tetap sebesar 10 persen, di samping PPh pasal 22 yang selama ini antara 2,5 dan 7,5 persen diputuskan naik secara keseluruhan menjadi 10 persen. pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM antar 10 sampai 125 persen pun juga masih akan dikenakan.
Dengan demikian, kata dia, harga mobil mewah akan mengalami kenaikan harga sampai tiga kali lipat dibandingkan dengan harga normalnya. Sebab dikatakannya total pajak yang harus dibayarkan bisa mencapai 190 persen.
"Jadi mereka harus membayar itu kira-kira hampir 190 persen dari harganya. Itu diharapkan bisa mengurangi keinginan untuk mobil impor mobil mewah, karena harganya akan menjadi tiga kali lipat," ujarnya.
Â