Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPh Impor 1147 Komoditas
- VIVA/Arrijal Rachman
VIVA – Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan aturan baru terkait kebijakan pajak penghasilan guna mengendalikan impor. Kebijakan ini untuk menanggulangi pelebaran defisit neraca transaksi berjalan, yang pada kuartal II 2018 menyentuh angka tiga persen terhadap produk domestik bruto.
Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merevisi PMK nomor 34 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Dalam beleid tersebut, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh impor sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Dengan adanya aturan baru tersebut, sebanyak 1147 komoditas impor yang masuk ke Indonesia, akan mendapatkan kenaikan tarif PPh impor. Kenaikan tarif bervariasi hingga mencapai empat kali lipat. Dan, setidaknya ada 57 komoditas yang tidak mengalami perubahan tarif.
"Kami bersama menteri perdagangan dan menteri perindustrian mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kita kendalikan. Maka kami keluar dengan 1147 pos tarif, yang akan kita lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh. Jadi ini kita lakukan secara langsung untuk kendalikan impor, namun kami teliti detail agar tidak pengaruhi keseluruhan perekonomian yang produktif," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 5 September 2018.
Meski PMK ini belum diberikan nomor, namun Sri Mulyani memastikan peraturan ini telah ditandatangani, dan akan berlaku tujuh hari setelah aturan tersebut ditandatangani pada hari ini.
Dari 1147 yang akan dinaikkan PPhnya, Sri Mulyani mengatakan, ada 719 pos tarif PPhnya dari 2,5 persen jadi naik 3x lipat yaitu 7,5 persen. Kemudian ada 218 pos tarif yang naik dari 2,5 persen jadi 4x lipat atau 10 persen. Lalu ada 200 pos tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Serta ada 57 pos tarif yang PPh 22-nya tetap 2,5 persen.
"Kenapa kita gunakan instrumen ini karena ini PPh yang bisa dikreditkan. Di mana dirjen pajak dan bea cukai mempercepat restitusi pajak dan perbaikan layanan. PPh tadi dapat dikreditkan dan kita mengharapkan mereka yang bayar pajak adalah termasuk kelompok ekonomi yang belum ada NPWP," katanya.
Secara rinci dia menjelaskan, kelompok komoditas yang 57 komoditas yang PPh pasal 22 tetap adalah barang-barang yang memiliki peran besar untuk pasokan bahan baku. Sehingga punya peran penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan jaga produksi, yang gunakan bahan baku tersebut.
Sedangkan kelompok yang naik menjadi 7,5 persen adalah kelompok yang ada substitusi dalam negerinya, dan diharapkannya dengan naiknya itu tiga kali, maka industri dalam negeri bisa masuk menggantikan impor tersebut. Sementara itu, untuk komoditas yang naik empat kali lipat atau dari 7,5 persen menjadi 10 persen adalah 210 item komoditas yang termasuk kategori bawang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
Sementara, 218 item komoditas yang naik 2,5 persen jadi 10 persen adalah barang konsumsi, yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri. "Jadi kami harap industri dalam negeri bangkit," katanya.
Kemudian 719 item komoditas PPh 22 dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Dalam hal ini bisa dikatakan barang konsumsi atau perantara seperti produk tekstil, kabel, peralatan elektronik, maupun keramik.
"Ini kita naikkan tiga kali lipat," tuturnya.