PUPR Godok Aturan Baru, Bisa Beli Rumah Subsidi di Bawah Rp140 Juta

Contoh rumah murah
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengeluarkan kebijakan baru, terkait harga rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Hal ini menyikapi masih mahalnya harga rumah subsidi, yang dinilai masih tidak sanggup dimiliki masyarakat bawah.

Tapera Bantu Wujudkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah, Sudah Tersalurkan 4.036 Unit

Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Arvi Argyantoro mengatakan, proyeksi harga baru rumah itu akan dikeluarkan pada November mendatang sebagai acuan pada 2019 sampai dengan 2024.

"Sekarang kan harga rumah subsidi berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PermenPUPR, itu berlaku sampai 2018. Nanti, untuk (acuan) 2019 sampai 2024," kata Arvi di sela acara diskusi Uang Muka KPR Nol Rupiah Dongkrak Kebangkitan Properti Generasi Milenial di Jakarta, Selasa 4 September 2018.

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Ia melanjutkan, pemerintah nantinya akan membedakan MBR sesuai dengan kelasnya, di antara MBR kelas bawah, tengah, dan atas. 

"Nanti, akan kita buat rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya. 

Tukang Becak Bakal Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Sarana-Prasarananya Lengkap

Ia pun mengungkapkan, alasan penetapan harga baru bagi MBR ini adalah untuk menyesuaikan kemampuan dari golongan MBR tersebut. Sebab, untuk saat ini, harga rumah untuk MBR masih terlalu mahal dan belum bisa dimanfaatkan golongan MBR kelas terbawah. 

Terkait apakah nanti rumah subsidi bisa dijual dengan skema uang muka atau down payment nol rupiah, Arvi mengaku akan membahas lebih detail terkait hal itu. 

"Kalau memang aturannya memungkinkan, ya nanti pasti kami support. Tetapi, sekarang masih dibahas," ucapnya. 

Lebih lanjut, jika sekarang harga rumah MBR rata-rata berada di harga Rp140 juta, nanti akan ada kemungkinan lebih rendah, khusus untuk golongan MBR kelas bawah.

"Bisa lebih rendah (dari Rp140 juta) untuk yang MBR bawah. Dan, itu tipe rumahnya inti, bisa tumbuh, ukurannya kecil tapi bisa dikembangkan. Seiring mereka penghasilan bertambah, bisa dikembangkan rumahnya," katanya. 

Sedangkan untuk besaran penurunan harga rumah tersebut, Arvi mengatakan belum ada keputusan. 

"Kami belum (putuskan) masih bahas," ujarnya. (asp)

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024