Dirjen Pajak Dorong Bank Permudah Pembayaran Pajak Lewat Internet

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – PT Bank Mandiri Tbk melakukan penguatan sistem pembayaran pajak melalui implementasi Core Billing 2.0, yang diluncurkan hari ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung Kementerian Keuangan dalam meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan sinergi penerimaan pajak melalui implementasi Core Billing 2.0 yang dijalankan Bank Mandiri ini, dalam rangka memperbaiki kinerja Ditjen Pajak sendiri dalam layanan penerimaan pajak. Sistem baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak. 

"Demi mempercepat pelayanan, mengurangi error-error yang tidak perlu, sehingga wajib pajak lebih nyaman dalam melakukan pembayaran pajak dengan Core Billing 4.0," kata Robert dalam di acara peluncuran implementasi Core Billing 2.0 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018. 

Menurut Robert, pembayaran pajak, yang dilayani melalui billing baik melalui internet banking atau ATM, tersebut dirasakan perlu perbaikan supaya bisa melayani dengan lebih cepat dan akurat serta mengurangi error dalam sistem. 

"Makanya kita diluncurkan sistem Core Billing 2.0 yang kami pikir dari DJP kami sangat apresiasi Bank Mandiri. sehingga yang membayar pajak akan dilayani Bank Mandiri dengan Core 2.0 ini harusnya bisa lebih cepat," ucapnya. 

400 ribu transaksi per jam 

Untuk diketahui, dalam sistem tersebut, Bank Mandiri akan mengimplementasikan mekanisme pembuatan ID Billing secara massal berbasis file di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme e–Tax Bulk Uploader.

Sebagai mitra pengembang sistem ini, Bank Mandiri berharap dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga mencapai 400 ribu transaksi per jam. Dengan demikian nasabah akan mendapatkan kepastian untuk memperoleh ID Billing dalam waktu yang lebih singkat.

Dipicu PPnBM, Ekonom Perkirakan Penjualan Mobil Terus Membaik

Menurut SVP Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri Adinata Widia, penerapan mekanisme E-Tax Bulk Uploader ini akan memanfaatkan layanan mandiri cash management, sehingga dapat dengan mudah digunakan wajib pajak korporasi, terutama yang merupakan nasabah Bank Mandiri. 

“Layanan implementasi ini hadir dalam rangka memberikan solusi transaksi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran perpajakan, dengan jumlah transaksi beserta nominal, yang tentunya tidak bernilai kecil. Melalui layanan bulk billing Mandiri cash management diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan pemenuhan transaksi perusahaan,” kata Adi. 

Krisis Evergrande dan Rapat FOMC Hantui Pergerakan Rupiah

Adi menjelaskan, pihaknya telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 dan hingga kini telah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi. “Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April–Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar 600 miliar dari sekitar 10.000 transaksi,” tuturnya. (ren)
 

Livin' by Mandiri.

Livin' by Mandiri Beri Bebas Biaya Transfer Antarbank, Begini Caranya

Bebas biaya transfer antarbank hanya bisa dilakukan di Livin’ by Mandiri dengan menggunakan BI Fast pada 2-9 Maret 2022.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022