KPPU Sebut Orang Indonesia Hobinya Investasi bukan Jalankan Usaha

Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dedy Sani Ardi.
Sumber :
  • M Yudha Prasstya.

VIVA – Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dedy Sani Ardi menjelaskan, dalam upaya sinergitas antara pengusaha ritel dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perlu adanya proses edukasi mengenai aturan kemitraan tersebut.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Sebab, dalam Undang-undang No.20/2008 tentang UMKM, negara telah membuka ruang yang besar bagi pelaku usaha kecil untuk dilindungi dalam hubungan kemitraan dengan pelaku usaha besar.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari masyarakat justru hanya ingin menjadi investor. Tanpa mau terlibat dalam hal operasional dan manajemen usaha-usaha ritel tersebut.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

"Dari kawan-kawan pelaku usaha besar sebenarnya mereka cukup kooperatif. Bahwa apa yang sekarang mereka lakukan itu sebenarnya karena memang mereka susah untuk mendapatkan pelaku-pelaku usaha mikro yang benar-benar ingin berkembang," kata Dedy di kantornya, kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa 28 Agustus 2018.

Dedy menjelaskan, kendala yang ada dalam urusan tersebut sejatinya menyangkut persoalan teknis. Dimana masing-masing pelaku kemitraan berharap kerja sama yang saling menguntungkan.

Sidak Minyak Goreng, DPRD Serang Temukan Penimbunan di Gudang Waralaba

"Nah di masyarakat itu ada tipikal pengusaha yang mau bermitra itu mereka punya kelebihan uang aja, tapi mereka enggak mau incharge mengoperasikan usahanya. Ketika itu yang terjadi, maka hubungannya ya cuma soal investasi aja," kata Dedy.

Karenanya, Dedy pun mengakui bahwa kondisi itu membuat para pelaku usaha besar akhirnya membuka dua opsi kemitraan bagi para pelaku UMKM tersebut. Yaitu, kemitraan penanaman modal atau investasi, dan bentuk kemitraan kerja bersama dalam mengelola unit usahanya.

"Minimal ini sudah membuka peluang kan. Karena konsepnya waralaba itu kan bagaimana membuka sistem kepada pelaku usaha mitranya hingga sistemnya itu bisa berjalan." (mus)

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023