BCA Naikkan Suku Bunga Kredit 25 Basis Poin di Agustus, Ini Dampaknya
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menaikkan suku bunga kredit sebesar 25 basis poin. Kebijakan itu merespons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menyampaikan, penyesuaian suku bunga kredit ini baru dilakukan pada Agustus 2018 dan berlaku untuk seluruh segmen kredit.
"Kita sesuaikan hanya 25 basis poin across all segment, corporate, commercial, termasuk UKM (Usaha Kecil Menengah)," kata Vera di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.
Ia melanjutkan, khusus untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pihaknya mengerek naik suku bunga kurang lebih sebesar 60 basis poin. Sementara untuk kredit kendaraan bermotor roda empat suku bunganya naik 50 basis poin.
"Jadi kami lakukan secara bertahap, bertahap untuk penyesuaian subung kredit. Jadi tidak sebesar yang dilakukan BI, tapi kami lakukan mulai menyesuaikan Agustus ini," ucapnya.
Ia pun mengakui bahwa kenaikan suku bunga kredit ini juga tentu akan memengaruhi pertumbuhan kredit perusahaan di semester II 2018. Nasabah yang cukup sensitif merespons kenaikan suku bunga ini disebut adalah dari sektor konsumtif.
"Terutama untuk permintaan pembiayaan konsumtif yaitu KPR maupun roda empat. Jadi pertumbuhan semester dua kita tetap harapkan (tumbuh) dari korporasi, komersial maupun SMI (small medium industri/industri kecil menengah)," ucapnya.
Dia melanjutkan, langkah BI yang menaikkan suku bunga hingga 5,5 persen itu, juga disikapi BCA dengan penyesuaian suku bunga deposito mulai sejak April lalu hingga hari ini.
"Penyesuaian suku bunga deposito mulai bulan April sampai hari ini sebenarnya sudah dinaikkan sampai dengan 100 bps atau 1 persen. Kami rencananya bulan depan naikin 25 bps lagi untuk suku bunga deposito," tuturnya.