Perpres Reforma Agraria Terbit Pekan Depan, Atasi Ketimpangan Lahan
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses penetapan landasan aturan untuk reforma agraria. Landasan aturan tersebut direncanakan akan berbentuk peraturan Presiden atau perpres, sehingga kemerataan akses tanah bagi masyarakat seluruh Indonesia bisa terlaksana.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengungkapkan, perpres tersebut segera diterbitkan pada pekan depan. Saat ini, pemerintah dikatakannya tengah menyelesaikan finalisasi rancangan aturan agar bisa langsung dibawa kepada Presiden.
"Target penyelesaiannya minggu depan katanya sudah oke, tadi kan (rapat) tinggal sedikit lagi, minggu depan rakor (rapat koordinasi) semua menteri sebagai rapat terakhir sekalian harmonisasi," tutur Sofyan usai Rakor Reforma Agraria di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018.
Dia menjelaskan, dengan adanya landasan aturan tersebut maka kegiatan reforma agraria akan semakin mudah dilakukan seperti sertifikasi lahan, redistribusi lahan maupun legalisasi lahan. Dengan begitu, ketimpangan lahan dikatakannya bisa dengan cepat bisa teratasi.
"Manfaatnya untuk memberi landasan hukum, untuk percepatan reforma agraria terutama tentang redistribusi yang kita lakukan selama ini kan lebih banyak adalah legalisasi," ungkapnya.
Hingga saat ini, Sofyan mengatakan, proses legalisasi lahan atau sertifikasi lahan sudah melebih target yang dipatok sebanyak lima juta lahan.Â
Sementara itu, untuk redistribusi lahan yang dipatok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebanyak 9,1 juta hektare baru akan bisa terealisasi dengan adanya perpres ini.
"Kira-kira untuk reforma agraria, redistribusi yang ditarget awal dalam RPJMN 9,1 juta tapi ada komponen yang legalisasi untuk yang sertifikat itu kita lebih dari targetlah tercapai," kata Sofyan lagi.