AS Tunda Gugatan dan Denda Rp5 Triliun ke RI, Mendag Bahagia
VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Amerika Serikat terkait gugatannya ke Organisasi Perdagangan Dunia. Hasilnya, AS resmi menunda gugatan sanksi kepada Indonesia berupa denda sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun.
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan karena Indonesia dituding tidak patuh atas kesepakatan pembatasan impor pertanian dan peternakan di WTO pada tahun sebelumnya.
"Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirim surat ke WTO untuk ditunda dulu. Artinya bagus dong. Kok kalau itu ditunda ronanya jadi kekecewaan gitu? Bahagia dong," ujar Enggar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018.
Meski begitu, Enggar mengaku belum tahu sampai kapan penundaan akan dilakukan oleh pihak AS. Tindakan balasan atau retaliasi itu masih ditahan oleh WTO.
"Sekarang retaliasinya ya di-hold dulu lah," ucapnya.
Menurutnya, penundaan tersebut belum tentu akan menjadi bom waktu bagi Indonesia di kemudian hari. Sebab, Indonesia akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak AS untuk membahas hal tersebut.
"Ini kan masih dalam proses. Nanti kami akan bicara lagi setelah mereka ketemu dengan kami," ujarnya.