Kurangi Fraud Pinjaman, Fintech Minta OJK Buka Akses Kependudukan

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal.

Dengan adanya akses data kependudukan itu maka diharapkan penyelenggara Financial Technology (Fintech) bisa segera memvalidasi data single identity dan meminimalisir fraud atau penyelewengan.

“Problemnya, sekarang Dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan Kepolisian saja sebenarnya,” kata Peneliti INDEF, Andry Satrio Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, sulitnya memperoleh akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur dari Dukcapil. Terlebih, server Dukcapil sendiri tidak terlalu mendukung diadakannya validasi single identity.

Untuk itu, lanjut dia dalam mengatasi hal seperti ini sebaiknya pihak OJK dan Kominfo bisa bersinergi mencari jalan keluar atas akses data penduduk. Sebab, proses seperti ini sudah dilakukan beberapa negara.

Sinergi itu bisa dilakukan dengan, mengatur lebih spesifik kolaborasi fintech dengan perbankan. Dan merevisi, POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Andry menuturkan, selain yang diatur oleh OJK dalam POJK Nomor 77 Tahun 2017, perlu dibuat aturan yang lebih rigid mengenai kerja sama fintech dengan perbankan.

“Jadi lebih baik ada regulasi yang memang mendukung dari sisi inovasi dan kolaborasi antara bank dan fintech itu sendiri. Jadi banknya jalan, fintechnya juga jalan.” 

Menguak Sejarah Pinjol di Indonesia, Ternyata Berawal Dari Ini

Sementara, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman mengatakan, sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.

“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraud sudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” ujarnya

Inovasi Baru Bank Digital, Tonjolkan Ekosistem yang Kuat di Industri BPR

Akses ke Dukcapil ini dianggap Aftech memang mampu memberikan validasi data yang akurat. Dari sisi asosiasi, itu kaitannya dengan akses kepada informasi yang harapkan bisa membuat analisisnya lebih valid.

Untuk mengurangi persentase non-perfoming loan (NPL) sendiri, Aji menerangkan, sejatinya sudah ada aturan terkait SLIK dan biro kredit. Namun lagi-lagi, tinggal masalah implementasi teknis untuk koneksi ke sistem OJK dan masing-masing biro kredit. (mus)

AFPI Tegaskan Fintech Lending Bukan Pinjol, Ini Penjelasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024