Target Pendapatan Negara Rp2.142,5 Triliun, Insentif Pajak Diobral

Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah menargetkan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp2.142,5 triliun pada 2019. Target tersebut naik sekitar 12,6 persen dari perkiraan realisasi tahun ini. 

Marak Ekspor Benih Lobster, Kemenkeu Pastikan Permenkeu Masih Digodok

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, penerimaan pajak masih diandalkan pemerintah tahun depan yaitu sebesar Rp1.781 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp361,1 triliun, dan hibah sebesar Rp0,4 triliun. 

"Pada tahun 2019, kita secara konsisten tetap berupaya untuk menggali sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan," ujar Jokowi, di Gedung DPR, Kamis 16 Agustus 2019. 

Perluasan Objek Kena Cukai Bisa Dorong Penerimaan Negara

Jokowi menjelaskan, dari sisi perpajakan, arah kebijakan 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional. Upaya mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan terus dilakukan.

"Diharapkan tax ratio 2019 dapat mencapai 12,1 persen terhadap PDB, naik dari perkiraan di 2018 sebesar 11,6 persen," tegasnya. 

Rincian Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Kendaraan Mewah

Jokowi pun menjabarkan, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen. Yaitu, insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk, dan subsidi pajak. 

Kemudian, ada pula insentif perpajakan kawasan, antara lain di Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat. Lalu, insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor. Meliputi kemudahan impor tujuan ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.

"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak," ungkapnya. 

Sementara itu, Jokowi menegaskan, kebijakan PNBP 2019 diarahkan untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset. Tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam melakukan optimalisasi PNBP sumber daya alam, pemerintah terus memperbaiki tata kelola dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, serta menjaga pengelolaan dan keberlanjutan kelestarian alam. 

"Dengan telah direvisinya UU PNBP, diharapkan pengelolaan PNBP akan lebih baik dan optimal, dengan tetap mempertimbangkan keadilan masyarakat, serta kesinambungan pengelolaan sumber daya alam ke depan," tegasnya.

Industri rokok.

Diskon Rokok Bisa Kikis Penerimaan Negara dan Ganggu Persaingan Usaha

Pelaku pasar golongan besar bisa mengganggu golongan kecil.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2020