Ditjen Pajak Heran Insentif DHE Tak Menarik Bagi Eksportir

Robert Pakpahan
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Pemerintah meminta para eksportir untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah, terkait pembebasan pajak deposito hasil ekspor yang telah diluncurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2016.

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengaku bingung, insentif tersebut yang disediakan pemerintah tidak mampu menarik para eksportir untuk menanamkan devisa hasil ekspor (DHE)nya ke Indonesia. Padahal, insentif tersebut sudah sangat menarik.

"Itu sudah menarik sekali. Mau apalagi, mau dikasih uang. Susah menariknya. Cuma, kalau tidak mau ke sini, mau gimana lagi," jelas dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa 14 Agustus 2018.

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Meski begitu, Robert mengungkapkan, pemerintah akan mengevaluasi kembali mengenai keringanan pajak tersebut, supaya eksportir semakin tertarik untuk menanamkam dana hasil ekspornya ke dalam negeri.

Namun, Robert juga menyayangkan, sosialisasi perbankan terhadap insentif pajak tersebut kepada eksportir masih kurang efektif, sehingga para eksportir kurang mengetahui secara benar mengenai insentif tersebut.

Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak dan Aneka Olahan Ikan Senilai Rp63,3 Miliar ke Belanda

"Kami akan cek ke lapangan, apakah perbankan menawarkan atau tidak kalau eksportir naruh depositnya. Karena perbankan yang harusnya sosialisasikan, menceritakan. Karena, kalau ada eksportir yang mau, bisa menggunakan. Kita lagi evaluasi," tutur dia.

Selain tertuang dalam PMK, aturan tersebut juga telah diluncurkan melalui Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Dalam beleid tersebut, dana hasil ekspor yang disimpan di perbankan, maka akan mendapat pengurangan pajak tergantung dari jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan.

Jika dalam bentuk dolar AS, pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Bila disimpan satu bulan potongan 10 persen, untuk tiga bulan mendapat potongan 7,5 persen, enam bulan mendapat potongan 2,5 persen, dan di atas enam bulan potongan 0 persen.

Adapun untuk dana hasil ekspor dalam bentuk rupiah, jika DHE yang disimpan satu bulan hanya dikenakan 7,5 persen, tiga bulan sebesar 5 persen, dan enam bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan pajak sama sekali atau 0 persen.

"Kalau enam bulan sampe 0 persen, enggak harus bayar pajak, kan menarik. Masalahnya eksportir itu mau manfaatkan apa enggak. Cuma, kalau dia naruh uangnya di sini, menggunakan skema ini kan bagus banget," ungkap Robert.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya