Simplifikasi Tarif Cukai buat Adil Persaingan Industri Rokok RI
- REUTERS/Thomas White
VIVA – Upaya penyederhanaan layer pada tarif cukai rokok oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau telah membuat persaingan industri rokok menjadi adil. Kebijakan ini pun memperoleh dukungan luas di industri rokok dalam negeri.Â
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan, kebijakan penyederhanaan layer tersebut sudah tepat. Sebab, sebelum adanya PMK 146/2017, sistem tarif cukai di Indonesia terlalu rumit.Â
"Kami pasti support. Semakin sederhana, kebijakan semakin baik dan mudah diimplementasikan," katanya Abdillah dalam keterangannya, dikutip Kamis 9 Agustus 2018.
Menurut dia, dengan sistem tarif cukai yang terlalu banyak lapisan menimbulkan ketidakadilan. Bahkan, potensi dari penerimaan negara juga tidak optimal karena pengusaha yang seharusnya membayar mahal, akibat tidak memproduksi satu batang, bayarnya jauh lebih murah.Â
"Nah, itu artinya miliaran rupiah hilang bagi penerimaan negara," tegas dia.
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, mengapresiasi langkah pemerintah yang menyimplifikasi layer tarif cukai rokok. Untuk itu, dirinya meminta kebijakan ini harus terus dijalankan.Â
Amir menilai kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan terhadap pabrikan kecil. "Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya, itu salah. Jelas-jelas kebijakan tersebut sangatlah melindungi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar," ucap Amir. Â Â
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan simplifikasi hingga 2021, kendati adanya penolakan. "Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Suahasil.
Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai 2018 hingga 2021, yang dimulai dengan 10 layer pada tahun ini. Selanjutnya, pada 2019 hingga 2021, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahunnya, menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.
Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau.