Jika DMO Batu Bara Dihapus, PLN Bisa Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menyebut PT PLN bisa mengalami kebangkrutan jika aturan harga acuan dan porsi batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dihapus.
Sebab, kata dia, kebijakan DMO batu bara tersebut sangat membantu PLN dan sebetulnya tujuannya adalah mempertahankan tarif listrik, mengendalikan inflasi, dan menjaga daya beli rakyat.
"Kalau bangkrut betul, maka PLN sifatnya bukan lagi perusahaan listrik negara tetapi harus diganti dengan 'Perusahaan Lilin Negara' akhirnya semuanya pakai lilin. Ini kan yang harus dicegah pemerintah dengan DMO tadi," kata Fahmy dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.
Jika mengikuti harga batu bara internasional saat ini yang mencapai US$104 per metrik ton, menurutnya akan membuat keuangan PLN semakin berat. Apalagi PLN sudah ditugaskan Pemerintahan Joko Widodo tidak menaikkan listrik hingga 2019.
"Jika dia beli dengan harga US$104 per metrik ton dan tidak boleh menaikkan listrik maka saya prediksi pada saatnya akan bangkrut. Nah, kalau bangkrut itu perusahaan setrum satu-satunya kan PLN, sebagian besar Indonesia akan terjadi gelap gulita, ini kan ironis," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap kali harga BBM naik atau listrik naik itu juga akan menyumbang inflasi dan berujung pada meningkatnya harga bahan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat.
"Jadi solusinya supaya tidak bangkrut, ada pilihan, pertama naikkan tarif listrik dan ini tidak mungkin karena sudah ditetapkan (tidak naik) sampai 2019 atau penetapan DMO batasnya US$70 tadi (ketentuan sebelumnya)," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah sedang mengevaluasi kebijakan DMO batu bara. Alasannya, hal itu dilakukan demi meningkatkan ekspor batu bara dan menekan potensi besarnya defisit transaksi berjalan hingga akhir tahun.