RI Terbitkan Ketentuan Baru Pajak Tambang, Aturan Freeport Diubah
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak usaha tambang mineral. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Pada Bab IV PP tersebut yang bertajuk Perlakuan Perpajakan dan atau PNBP bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari Kontrak Karya yang Belum Berakhir Kontraknya, ini jelas sesuai dengan status PT Freeport Indonesia saat ini. Apalagi pemerintah pun kini tengah bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, di pasal 15 (1) D disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 25 persen. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya bahwa Freeport menanggung PPh badan sebesar 35 persen.
Namun, dalam ketentuan tersebut, juga disebutkan bahwa perusahaan juga harus menyetorkan PNBP kepada pemerintah pusat sebesar empat persen dan bagi pemerintah daerah sebesar enam persen.
Berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada 1991, Freeport Indonesia membayar pajak perusahaan sebesar 35 persen. Namun, tidak ada PNBP untuk pemerintah daerah.
Dapat dipahami bahwa sebetulnya pajak Freeport tidak berubah dan totalnya tetap berjumlah sebesar 35 persen.
"Ya kami masih pelajari, karena baru masih kami pelajari," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama di Menara Batavia, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.