BKF: Banyak yang Tolak, Kebijakan Simplifikasi Cukai Tetap Jalan

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • REUTERS/Thomas White

VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penyederhanaan layer atau simplifikasi tarif cukai rokok hingga 2021 mendatang, kendati banyak adanya penolakan.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

"Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Suahasil dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 8 Agustus 2018.

Menurut dia, kebijakan simplifikasi harga rokok ini akan memberikan nilai positif bagi kelangsungan industri rokok nasional. Pabrikan rokok, lanjut dia, juga tidak bisa lagi melakukan kecurangan dengan membayar tarif cukai yang lebih rendah dari ketentuan golongannya. 

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

"Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," tegas Suahasil.  

Sebelumnya, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas, Abdillah Ahsan mengatakan kebijakan simplifikasi membuat lapisan golongan lebih efisien. Sebab, lapisan golongan yang ada sebelumnya sangat berjenjang dan rumit. 

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pelaku Industri Harap Cukai 2026 Tidak Naik Drastis

“Semakin sederhana kebijakan, semakin baik dan mudah diimplementasikan,” kata dia. 

Sementara anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, menilai kebijakan simplifikasi akan melindungi para pabrikan rokok kecil. Sebab, pabrikan rokok besar tidak akan lagi membayar tarif cukai rendah, yang semestinya ditujukan untuk pabrikan rokok kecil. 

“Kalau ada yang bilang sebaliknya itu salah. Kebijakan tersebut sangatlah melindungi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar,” kata Amir

Untuk itu, Amir mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan simplifikasi. “Simplifikasi ini sudah sangat tepat dan patut dihargai. Jadi memang harus jalan terus,” ujar Amir. 

Perlu diketahui, penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya